Miris Remaja 17 Tahun Perkosa Nenek 71 Tahun, 'Aku iki Seperti Mbahmu'
Kisah pilu dialami oleh seorang nenek berinisial Mbah JM. Belum lama ini dia melaporkan tindak asusila yang dilakukan tetangganya kepadanya ke Polsek Jati, Kudus, Jawa Tengah.
Kisah pilu dialami oleh seorang nenek berinisial Mbah JM. Belum lama ini dia melaporkan tindak asusila yang dilakukan tetangganya kepadanya ke Polsek Jati, Kudus, Jawa Tengah.
Mbah JM melaporkan percobaan pemerkosaan terduga pelaku DP (17), pada Selasa (12/10) malam. Nenek yang kini telah berusia 71 tahun itu mengalami tekanan batin dan tubuh pegal-pegal.
-
Bagaimana korban meninggal? Diketahui, seorang pria berinisial AS (30), warga Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik ditemukan tewas di kamar rumahnya dalam kondisi tragis, dengan mulut tertancap pisau serta kepala pecah akibat pukulan benda keras.
-
Bagaimana korban ditikam? “Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,” kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku melakukan aksinya tersebut saat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi."Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan," kata Tri.
-
Kapan jasad korban ditemukan? Jasad wanita berinisial R (34) ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari dengan kondisi sudah membusuk pada 13 April 2024.
-
Kapan korban ditemukan? Awalnya keluarga korban dan masyarakat di sekitar rumahnya mencari-cari korban yang menghilang sejak pulang sekolah."Karena korban sampai malam hari tidak kunjung pulang dari sekolah, keluarga akhirnya mencari korban bersama masyarakat," jelas Kapolres Bengkalis.
Saat ini kasus masih diselidiki oleh Reskrim Polsek Jati. Simak ulasan selengkapnya berikut ini, seperti dilansir dari laman resmi lintaskudus dan kanal YouTube TvOne, Kamis (14/10).
Kronologi Pemerkosaan
Mbah JM melapor sebagai korban percobaan pemerkosaan oleh tetangganya ke Polsek Jati, Kudus, Jateng, pada Jumat (8/10) siang.
Saat kejadian anak dari Mbah JM tengah berada di masjid. Sementara dirinya tidur siang di rumah. Tak menyangka tiba-tiba DP masuk ke kamarnya dan melakukan hal tak senonoh. Diketahui kediaman pelaku DP (17) hanya berjarak satu rumah dengan Mbah JM.
"Kejadiannya saat salat Jumat, saya tidur tiba-tiba celana saya melorot, saya benahi lagi melorot lagi. Saya bangun, ternyata ada DP, saat itu saya suruh dia keluar. Dia berbuat tak senonoh," terang mbah JM.
'Aku Ini Seperti Mbahmu'
Kaget, Mbah JM sontak mengusir DP keluar. Namun tak disangka usai menutup pintu, pelaku justru kembali mendesak masuk dan menindih korban. Pria yang baru lulus SMA itu melancarkan aksi dengan meraba bagian dada, hingga memaksa meraba kemaluan Mbah JM.
Korban sempat berteriak meminta tolong, tapi tak ada warga yang mendengar. Bahkan ia mengatakan kepada pelaku, "Aku ini seperti mbahmu".
Setelah melakukan tindak tak senonoh tersebut, pelaku DP kabur. Sementara Mbah JM sempat memberi tahu kakek pelaku, supaya cucunya diberi pelajaran. Sekaligus meminta uang untuk pijat karena merasa tubuhnya sakit.
"Badan saya pegal, saya minta uang Rp 50 ribu untuk pijat. Tapi tidak dikasih. Malah dikasih (sama) tetangga yang lain untuk pijat," imbuhnya.
Keseharian pelaku DP selama ini dikenal baik oleh korban. Karenanya dia tak menyangka pelaku akan melakukan hal tidak senonoh kepadanya. Apalagi sosoknya sudah dianggap seperti cucu sendiri.
Terus Diselidiki Kepolisian
Kanit Reskrim Polsek Jati Aiptu Jansen menjelaskan telah menerima laporan dari korban. Selanjutnya kasus akan dilimpahkan ke unit PPA Polres Kudus.
"Kami sudah menyimpulkan tentang adanya dugaan pemerkosaan atau pencabulan, yang diduga korbannya ibu berinisial J, ini tadi sudah gelar kecil di unit Reskrim Polsek Jati," ujar Aiptu Jansen.
Kemungkinan pelaku DP bisa dijerat Pasal 289 KUHP, mengenai ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul.
"Dengan hasil ini akan kami proses di Polres Kudus di unit PPA dengan dugaan pencabulan. Nanti akan kita arahkan ke pasal 289 KUHP," terangnya.