Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, NU 'Terimakasih ke Jokowi, Muhammadiyah 'Ukur Kemampuan'
Begini kata NU dan Muhammadiyah perihal ormas keagamaan boleh kelola tambang.
Begini kata NU dan Muhammadiyah perihal ormas keagamaan boleh kelola tambang.
Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, NU 'Terimakasih ke Jokowi, Muhammadiyah 'Ukur Kemampuan'
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dapat mengelola tambang.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.
Dengan keputusan ini, sejumlah ormas keagamaan pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada sang Presiden.
Salah satunya adalah Nahdlatul Ulama (NU). Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan bahwa pemberian izin tambang untuk ormas merupakan langkah berani dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memperluas pemanfaatan sumber daya alam bagi kemaslahatan rakyat.
Ia pun menyampaikan rasa terima kasih atas langkah perluaan pemberian izin tambang kepada Jokowi.
"PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama,"
kata Gus Yahya, dikutip dari Antara.
"Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber daya-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut," ujar Gus Yahya.
Bukan hanya NU saja. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pun turut angkat bicara soal peluang pengelolaan tambang yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan bahwa pemberian izin pengelolaan tambang oleh ormas adalah kewenangan pemerintah. Ia juga menyebut ada persyaratan jika ormas keagamaan akan mengelola tambang.
"Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan," jelas Mu’ti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/6)
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir
Lebih lanjut, Mu'ti menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada pembicaraan pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang.
Meski begitu jika ada tawaran dari pemerintah, Muhammadiyah akan membahasnya dengan seksama.
"Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama," jelas Mu'ti.
"Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan juga negara," imbuh Mu'ti.
Bagi yang belum tahu, aturan yang memperbolehkan ormas keagamaan mengelola tambang ini merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.
Pasal tersebut berisi aturan mengenai penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Secara Prioritas. Pasal 83A sendiri merupakan penambahan dari aturan sebelumnya.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," seperti dikutip dari Pasal 83A Ayat (1), Jumat (31/5).
Jokowi menegaskan, IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri terkait.
Dalam ayat (4) pasal yang sama menegaskan kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
"Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya," bunyi Pasal 83A ayat (5).
Indonesia sendiri memiliki 6 agama resmi yang diakui secara hukum.
Masing-masing dari agama tersebut pun memiliki ormas tersendiri.
Berikut daftarnya:
merdeka.com
Islam:
- Nahdlatul Ulama (NU)
- Muhammadiyah
- Sarekat Islam
- Persatuan Umat Islam (PUI)
- Al-Irsyad Al-Islamiyah
- Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti)
- Mathlaul Anwar
- Al-Jam'iyatul Washliyah
- Persatuan Islam (Persis)
- Darud Dakwah Wal Irsyad
- Wanita Islam
- Alkhairaat
- Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII)
- Hidayatullah
Kristen:
- Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII)
- Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI)
- Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI)
- Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)
- Persekutuan Gereja Gereja Tionghoa Indonesia (PGTI)
merdeka.com
Katolik:
- Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA)
- Wanita Katolik RI (WKRI)
- Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI)
Hindu:
- Lembaga Pengembangan Dharma Gita
- Peradah Indonesia
- Wanita Hindu Dharma Indonesia
merdeka.com
Buddha:
- Majelis Agama Buddha Theravada
- Pemuda Theravada Indonesia
- Majelis Buddhayana Indonesia
- Wanita Buddhis Indonesia
- Yayasan Lumbini
Konghucu:
- Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin)
merdeka.com