Polisi Hubungi Teman Seangkatan buat Bantu Saudaranya, Malah Diperkosa di Polsek
Anggota Polisi Propam Polda Maluku Utara, atas nama Briptu II telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat tindakan tak senonohnya, telah memerkosa seorang gadis di bawah umur.
Anggota Briptu II telah ditetapkan sebagai tersangka karena memerkosa remaja 16 tahun. Korban merupakan saudara dari teman seangkatannya.
Peristiwa bejat tersebut dilakukannya di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Adip Rojikan membeberkan kronologi insiden yang terjadi.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa itu polisi cepek? Istilah ‘cepek’ sendiri merujuk pada pecahan uang senilai Rp100. Fenomena ini menjadi lebih menonjol melalui popularitas Pak Ogah, seorang tokoh fiktif dalam serial televisi Si Unyil yang tayang pada periode tersebut. Pak Ogah menjadi ikon yang mengatur lalu lintas dan meminta bayaran sejumlah cepek dari pengendara.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Berikut ulasan selengkapnya.
Kronologi Briptu II Memerkosa Remaja
Pemerkosaan bermula kala korban bersama rekannya tiba di Sidangoli, pada Minggu (13/6). Temannya yang wanita berumur 19 tahun berpergian dari Bacan, Halmahera Selatan naik kapal feri.
"Setelah naik kapal feri lewat Sagita, nah setelah dari Sagita itu menuju Sindang Molly naik truk angkutan darat. Nah ternyata sampai sini angkutan menuju Ternate itu sudah habis. Jadi diputuskanlah berangkat besok pagi, maksud mereka," kata Kombes Adip saat dihubungi merdeka.com, Rabu (23/6).
Korban & Temannya Diajak ke Mapolsek
Lantaran kehabisan angkutan, kedua gadis itu memutuskan untuk bermalam di sebuah penginapan. Korban yang masih berusia 16 tahun itu sempat menghubungi keluarganya yang juga seorang anggota polisi di Ternate. Ia menceritakan yang dialami.
"Nah yang polisi ini dinasnya di Ternate, nah yang polisi ini (saudaranya) menghubungi satu angkatannya yang tersangka itu (Briptu II). Awalnya dimintai tolong, 'saudara saya ini kemalaman di Sindang Molly, tolong dibantu.' Nah dikirimlah fotonya, pada saat korban ini di penginapan, ini ditungguin sama si oknum ini," papar Adip sambil tirukan percakapan.
Atas permintaan saudara korban, tersangka Briptu II lantas menjemput. Tersangka menawari korban dan temannya untuk menginap di Mapolsek Jailolo Selatan. Mereka pun diangkut menggunakan mobil patroli.
"Iya, dibawa ke Polsek. Lalu ditanya-tanya lah, kenapa kok pergi, mau kemana. Nah terus disampaikanlah mau ke Ternate tapi kehabisan kendaraan," jelasnya.
Korban Diancam
istimewa ©2013 Merdeka.com
Jika teriak, korban diancam akan dipenjarakan oleh oknum polisi itu. Demikian diungkap Kabid Humas Polda Maluku Utara.
"Ya sepertinya (diancam dipenjarakan) begitu," kata Adip kepada wartawan.
Adip menjelaskan jika korban sempat berbincang dan ditanya-tanya oleh Briptu II. Namun sekitar pukul 03.00 Wita, Senin (14/6) temannya keluar ruangan untuk menghubungi pacarnya. Terjadilah insiden pemerkosaan di ruangan tersebut.
"Iya emang dibawa ke ruangan. Salah satu ruangan di polsek itu. Disuruh istirahat dulu gitu loh. Karena nunggu besok istirahat dulu. Jadi ketika mereka sudah berdua di ruangan, terus yang temannya yang usia 19 tahun ini menerima telepon dari pacarnya dia keluar dari ruangan itu. Nah pada saat temannya nelepon itu lah terjadi sesuatu itu," tutur Adip.
Briptu II Terima Hukuman
Ilustrasi borgol ©2015 merdeka.com/arie basuki
Sesaat kejadian itu terbongkar dan korban melaporkan. Melalui Ditreskrimum unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polda Maluku Utara sigap menangkap Briptu II dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Nah setelah itu polda menerima laporan itu, langsung bergerak cepat mengamankan tersangka. Langsung dilakukan pemeriksaan marathon, dengan delapan saksi. Langsung ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan," imbuhnya.
Pelaku Dipenjara
Kombes Adip menegaskan bahwa pihaknya tak akan mentoleransi tindakan Briptu II.
"Sudah dilakukan rekonstruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa. Dan dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," ujar Adip.
Saat ini pun oknum polisi yang berlaku keji tersebut telah berstatus sebagai tahanan Polres Ternate.
"Jadi sekarang tersangka itu sudah status tahanan (di Polres Ternate). Kemarin sudah dilakukan rekontruksi untuk percepatan proses pengajuan berkas ke JPU," pungkasnya.