Pro Kontra Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan, Bahlil 'Mau Apa sih Sebenarnya, Jangan Lebay'
Berikut kata Bahlil soal pro kontra izin kelola tambang untuk Ormas keagamaan.
Berikut kata Bahlil soal pro kontra izin kelola tambang untuk Ormas keagamaan.
Pro Kontra Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan, Bahlil 'Mau Apa sih Sebenarnya, Jangan Lebay'
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dapat mengelola tambang.
Aturan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.
Ini adalah perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
- Deretan Ormas yang Pro dan Kontra Menerima Izin Kelola Tambang
- Bahlil Respons Sejumlah Ormas Keagamaan Tolak Jatah Kelola Tambang: Kita Enggak Boleh Maksa
- VIDEO: Saat Bahlil Ngeles Soal Utang Politik di Balik Izin Tambang untuk Ormas Agama "Jangan Lebay!"
- Ormas Kelola Tambang Dikritik Publik, Bahlil: Lebay Banget
Aturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.
Pasal tersebut berisi aturan mengenai penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Secara Prioritas.
Pasal 83A sendiri merupakan penambahan dari aturan sebelumnya.
Aturan izin kelola tambang ini sontak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Bahkan, tidak sedikit dari masyarakat yang mengaitkannya dengan politik.
Mengetahui hal itu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia langsung membuka suara.
Seperti apa kata Bahlil soal pro kontra izin kelola tambang untuk Ormas keagamaan? Simak ulasan informasinya berikut ini.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menampik tudingan pemberian izin kelola lahan tambang bagi organisasi masyarakat (Ormas) sebagai bentuk janji politik.
Hal itu disampaikan saat menjawab pertanyaan kantor berita Reuters dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/6).
"Jadi kita ini jangan sedikit-sedikit kita punya niat baik dikaitkan lagi dengan politik. Kamu ingat dulu ya, saya waktu masuk jadi Kepala BKPN saya diprotes habis-habisan. 'Kenapa IUP hanya dikasih kepada konglo-konglo?', 'IUP hanya dikasih asing'," ujar Bahlil.
"Sekarang kita mau kasih Organisasi Kemasyarakatan, ribut pula. Maunya apa sih sebenarnya?," tanyanya tak habis pikir.
Sehingga, aturan ini tidak ada kaitannya dengan politik seperti yang digadang-gadang masyarakat. Ini hanyalah setiket baik pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Khususnya untuk menghargai jasa-jasa para organisasi kemasyarakatan yang hebat dan berkontribusi kepada negara.
"Jadi mohon lah kalau yang sudah selesai, selesai. Itu terlalu apa ya, mohon maaf ya, lebay lah kira-kira," ujarnya.
merdeka.com
"Semua agama di Republik ini mempunyai hak yang sama, yang telah diakui," paparnya.
"Jadi tidak boleh ada deskriminasi, harus sama secara proposional," tekannya.
"Tidak ada itu urusannya sama politik. Pilpres sudah selesai kok, sudah mau pelantikan kabinet baru. Apa urusannya.
Kalau dulu sebelum kita Pilpres, baru kita kasih, mungkin orang kait-kaitkan masuk akal. Ini sudah selesai kok," ujarnya.
Bahlil juga menegaskan tidak ada unsur politik balas budi maupun utang politik terhadap pemberian izin tambang untuk ormas berlatarbelakang agama.
"Tidak ada utang politik. NU itu jangankan politik, negara saja diserahkan nyawanya untuk membela negara. Jangan mengkerdilkan organisasi-organisasi besar, jangan," kata Bahlil.
"Mereka itu adalah tiang daripada kehadiran dan kekokohan bangsa. Jangan kita membawa pada ruang-ruang sempit untuk menerjemahkan tentang kehadiran dan kontribusi organisasi keagamaan kepada bangsa dan negara," tutupnya.
Pro Kontra Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan, Bahlil 'Mau Apa sih Sebenarnya, Jangan Lebay'
Berikut kata Bahlil soal pro kontra izin kelola tambang untuk Ormas keagamaan.