2,3 Juta Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS Paruh Waktu Mulai November 2023, Gajinya Segini
KemenPAN-RB akan mengkaji lebih mendalam untuk melihat posisi pekerjaan apa saja yang berpotensi dijadikan part time atau yang tidak.
Skema kerja paruh waktu bagi honorer ini akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, atau RUU ASN.
2,3 Juta Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS Paruh Waktu Mulai November 2023, Gajinya Segini
Honorer Diangkat Jadi PNS Paruh Waktu
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan skema kerja paruh waktu bagi tenaga honorer di instansi pemerintahan. Tujuannya, untuk menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK massal tenaga honorer, yang sesuai jadwal akan dihapus statusnya per 28 November 2023 mendatang.
- Tenaga Honorer Terpaksa Diberhentikan Jika Pejabat Pembina Kepegawaian Tak Lakukan Ini
- Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Tak Jadi Hapus 2,3 Juta Tenaga Honorer Pada 28 November 2023
- Ternyata ini Alasan Pemerintah Batal Hapus Honorer di 2023, Ditunda Sampai Desember 2024
- Kabar Bahagia: MenPAN-RB Jelaskan Tak Ada PHK Massal 2,3 Juta Honorer, Solusinya Begini
Selain mengantisipasi terjadinya PHK massal, Anas tak ingin anggaran negara terganggu gara-gara harus mengakomodasi gaji full time untuk total 2,3 juta pegawai honorer. "Prinsip dari bapak Presiden tidak ada PHK massal, tidak ada pembengkakan anggaran, tidak ada penurunan pendapatan honorer yang sekarang. Sekarang honorer ini kan memang tidak ideal (pendapatannya). Tapi kalau mereka ini sesuai ketentuan maka ada PHK massal," ujar Anas di Jakarta, Jumat (4/8).
Anas menyampaikan, skema kerja paruh waktu bagi honorer ini akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, atau RUU ASN.
"Paruh waktunya ini contoh cleaning service yang kerjanya pagi, siang, sore, atau pagi dan sore. Dia mungkin tidak perlu checkout pagi, tidak perlu pulang sore karena pendapatannya cuma Rp600.000," terang Anas.
"Kalau dia pagi, siang, sore cuma Rp600.000, pasti dia cari tambahan pendapatan. Jadi untuk pekerja paruh waktu menjadi tren dunia. Sekarang anak-anak milenial enggak mau full (kerja) dari pagi sampai sore. Saya kira ini konsep yang kita bahas terkait non-ASN," ungkapnya.
Deputi Bidang SDM dan Aparatur, KemenpanRB, Alex Denni mengatakan, dengan dipekerjakannya tenaga honorer sebagai part time untuk menyiasati alokasi anggaran masing-masing pemda yang semakin membengkak untuk membayar gaji para ASN.
Nantinya pegawai yang bakal dijadikan tenaga part time mereka yang bergerak di sektor teknologi komputer, pelayanan kesehatan dan dan sektor pendidikan. "Contoh seorang guru honorer yang biasanya bekerja dua jam mata pelajaran. Kemudian nantinya bisa juga mengajar di sekolah swasta lainnya atau madrasah. Guru mata pelajaran tertentu yang ngajar dua kali seminggu bisa paruh waktu, perawat pas pagi bisa di Puskesmas, saat malam bisa private rumah tangga atau siangnya ke RS," kata Alex Denni saat di Universitas Negeri Semarang, Kamis (27/7).
Alex Denni khawatir jika anggaran pemda tersedot untuk membayar gaji ASN, maka tidak mencukupi untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan dan berbagai alokasi berkaitan dengan perizinan.
"Karena banyak pemda anggarannya sudah melebihi untuk bayar gaji. Nanti tidak ada lagi bangun jalan, perizinan. Kita serahkan ke pemda masing-masing rentang gaji kita tetapkan nasional. Dalam jangka pendek kita punya persoalan ada 2,3 juta honorer atau non ASN untuk diberi ruang di RUU ASN yang jatuh tempo 28 November. Dengan disetujui UU ini akan ada solusi untuk non ASN tidak terjadi PHK besar dan tidak terjadi pembengkakan anggaran pemerintah karena kita pernah angkat 860 ribu jadi PNS dan itu bukan solusi yang sehat," jelas Alex Denni.
KemenPAN-RB akan mengkaji lebih mendalam untuk melihat posisi pekerjaan apa saja yang berpotensi dijadikan part time atau yang tidak. Namun, untuk sistem pembayaran gaji pekerja part time akan dihitung sesuai jam kerja masing-masing.
"Kami sudah lihat kemungkinan bisa mengadopsi paruh waktu hampir semua pekerjaan kecuali manajer job. Karena seorang manajer bertanggung jawab pada operasionalnya. Kecuali kita temukan jabatan tertentu yang tidak bisa. Dengan catatan untuk honor paruh waktu tidak boleh dibayar di bawah standar rentang gaji yang ditentukan. Kita akan cari patokan minimum dan maksimum yang bisa dibayar pemerintah daerah," ujar Alex Dennni.
Adanya perluasan konsep pekerja honorer menjadi part time untuk menyesuaikan kemampuan anggaran setiap kantor dinas. Pekerja part time juga bisa memilih jenis pekerjaan lain sesuai jam kerja yang diberikan setiap kantor. Untuk kemampuan bekerja mereka akan dihitung sesuai penilaian pada merit sistem.
"Penataan non ASN atau honorer yang tidak boleh ada pembengkakan anggaran. Apalagi kan millennial sekarang banyak bekerja paruh waktu di beberapa tempat. Ini tuntutan global yang tidak bisa kita bendung. Karena ada gik ekonomi," tutup Alex Denni. Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana Sumber: Liputan6.com