Akhirnya Terungkap, Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Beli Pertalite
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyebut golongan jenis kendaraan yang berhak membeli
Pemerintah menegaskan bakal membatasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite maupun solar dalam waktu dekat. Kriteria jenis kendaraan yang berhak membeli BBM subsidi mulai terungkap.
Lantas apa kriteria kendaraan yang berhak membeli BBM bersubsidi?
- Profil Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM yang Kini Jadi Sorotan
- Menteri Bahlil Klaim industri Kendaraan Listrik Global sangat Bergantung pada Indonesia
- Adies Kadir Tegaskan AD/ART Tak Ada Kaitannya dengan Calon Ketua Umum
- Baru Diangkat Jadi Menteri ESDM, Ternyata Bahlil Lahadalia Punya Harta Rp310 Miliar, Isi Garasinya Tak Sampai Rp100 Juta
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyebut golongan jenis kendaraan yang berhak membeli
BBM subsidi ialah dengan nomor plat kuning atau kendaraan umum.
"Saya kasih bocoran. Salah satu di antaranya adalah yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan yang berplat kuning. Kayak angkot," kata Bahlil kepada awak media dikediamannya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (27/11).
Bahlil menilai, kendaraan plat kuning sendiri banyak dibutuhkan untuk mobilitas masyarakat. Untuk itu, ia memastikan harga angkutan umum tidak mengalami kenaikan.
"Makanya harga transportasinya enggak boleh naik. Harga angkutannya enggak boleh naik. Kalau angkutan barang yang berpelat hitam, ya rubah ke pelat kuning," beber dia.
Sementara itu, kendaraan ojek online (ojol) dipastikan tidak termasuk ke dalam kelompok penerima BBM subsidi. Bahlil menerangkan alasan ojek online akan dilarang untuk membeli BBM subsidi jenis pertalite maupun solar karena kendaraan yang dipakai untuk kegiatan usaha.
"Ojek dia kan pakai untuk usaha. Loh iya dong, masa usaha disubsidi?," jelas Bahlil
Pemerintah Beri BLT
Sebagai gantinya, pemerintah tengah membahas skema pemberian bantuan langsung tunai (BLT) sebagai alternatif penyaluran BBM subsidi.
Nantinya, penerima BLT BBM subsidi nantinya berasal dari data milik Kementerian Sosial hingga PLN. Ia berharap cara baru ini dapat membuat penyaluran BBM subsidi menjadi lebih tepat sasaran.
"Datanya pasti, ini data gabungan ya, antara data dari Kemensos, data dari Bappenas, data dari PLN, data dari Pertamina, data dari Menko, PMK, digabung satu, kemudian diseleraskan oleh BPS," beber dia.