Angin Segar Buat UMKM Tembus Pasar Ekspor dari Pemerintah, Begini Isinya
Regulasi ini rencananya akan diterbitkan satu bulan lebih awal, yakni pada 17 Oktober 2023.
Regulasi ini rencananya akan diterbitkan satu bulan lebih awal, yakni pada 17 Oktober 2023.
Angin Segar Buat UMKM Tembus Pasar Ekspor dari Pemerintah, Begini Isinya
Angin Segar Buat UMKM Tembus Pasar Ekspor dari Pemerintah
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan tengah menyiapkan regulasi yang nantinya bakal mendukung UMKM masuk pasar ekspor.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Regulasi ini rencananya akan diterbitkan satu bulan lebih awal, yakni pada 17 Oktober 2023.
- KPU Buka Pendaftaran Capres dan Cawapres Kamis 19 Oktober, Ditutup Tanggal 25 Oktober Pukul 23.59 WIB
- Buruan Daftar! KAI Buka Loker Besar-besaran untuk Banyak Jurusan
- KPU Sebut Koalisi Perubahan Daftarkan Anies-Cak Imin pada 19 Oktober Jam 8 Pagi
- Kereta Cepat Jakarta-Bandung Siap Meluncur 2 Oktober 2023, Berapa Tarifnya
Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi menjelaskan, PMK 96/2023 tidak hanya mengatur ketentuan impor barang untuk bisa masuk pasar e-commerce. Melainkan untuk mendorong ekspor kelompok UMKM.
"Kita juga atur ekspor barang kiriman. Kenapa kami atur karena dilatarbelakangi semakin padatnya perdagangan e-commerce lintas negara. Kita perlu batasi, sesuai tugas fungsi kami mendorong ekspor UMKM," jelas Donny di Jakarta, dikutip Jumat, (13/10).
Dengan adanya PMK 96/2023, Donny melanjutkan, pemerintah ingin menetapkan aturan yang sama terkait impor maupun ekspor barang kiriman.
Seperti tertera dalam Pasal 43 ayat (1) PMK 96/2023, ekspor barang kiriman dengan berat kotor kurang dari 30 kg dan diekspor oleh eksportir yang bukan badan usaha akan dilaporkan melalui penyampaian consignment note (CN) oleh penyelenggara pos pada pejabat bea dan cukai di kantor pabean.
Hal serupa juga berlaku untuk barang impor yang diberitahukan dengan CN dan akan diekspor kembali.
Donny lantas mencontohkan, pemerintah memberikan kesempatan bagi UMKM jika mengikuti suatu pameran di luar negeri.
Ketentuan ini bisa berlaku baik untuk barang dalam jumlah besar maupun kecil.
"Kalau reimpor, barang impor lagi ketentuannya sudah ada. Tapi memungkinkan kalau yang dikembalikan jumlahnya lebih kecil, kurang dari 30 kg, kita harapkan yang dikembalikan mudah untuk pembebasan bea masuk, sepanjang barang itu bisa dibuktikan berasal dari indonesia," tuturnya.