APTRI: HET gula Rp 12.500 per Kg miskinkan petani
Petani keberatan atas pemberlakuan harga eceran tertinggi (HET) gula di pasar atau retail yang dibatasi Rp 12.500 per Kg. Sebab pada kenyataannya pedagang menekan harga beli gula petani pada harga di bawah Rp 10.000 per Kg.
Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beberapa komoditas pangan. Seperti harga eceran tertinggi gula yaitu Rp 12.500 per kilogram (Kg), minyak goreng dalam kemasan sederhana Rp 11.000 per liter, dan daging beku Rp 80.000 per Kg.
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) tak setuju dengan kebijakan Kemendag tersebut. Menurut mereka, kebijakan ini merugikan dan memiskinkan petani tebu.
-
Apa itu Gulo Puan? Konon, kudapan manis yang satu ini merupakan makanan legendaris, sebab dulunya menjadi kudapan para bangsawan dan raja Kesultanan Palembang.
-
Bagaimana bentuk Gua Kemang? Berbentuk Tidak Simetris Melansir dari kebudayaan.kemdikbud.go.id, Gua Kemang sendiri berbeda dari gua-gua lainnya yakni memiliki bentuk yang tidak simetris.
-
Apa itu Geplak Gula Jawa? Geplak Gula Jawa merupakan varian geplak yang memiliki ciri khas bentuk serta cita rasa yang berbeda dari geplak pada umumnya. Penampilannya sangat sederhana, warnanya cokelat tua, dan bentuknya lonjong dengan garis-garis di sisinya. Makanan ini biasanya ditaburi dengan tepung ketan sangrai.
-
Apa itu Gulampo? Gulampo jadi kuliner legendaris yang tak boleh dilewatkan saat berkunjung ke Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Camilan ini terbuat dari parutan kelapa yang diberi sirop maupun gula aren manis. Rasanya jangan ditanya. Kombinasi antara legit dan gurih benar-benar sulit dilupakan.
-
Apa yang dijamin Heru Budi terkait TK Gudang Peluru? "Enggak ada. Dari awal enggak ada niatan itu (gusur)," kata Heru Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, memastikan tidak bakal menggusur Taman Kanak-kanak (TK) Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan karena aktivitas revitalisasi taman di kawasan tersebut.
-
Apa pesan utama Gus Ipul di Hari Pahlawan? “Indonesia merupakan pasar yang besar dan dikaruniai begitu banyak sumber daya alam yang luar biasa. Inilah tantangan yang sesungguhnya bagi generasi penerus untuk mengelola kekayaan alam dan juga potensi penduduk Indonesia bagi kejayaan Bangsa dan Negara,” ujar Gus Ipul.
Ketua Umum DPN APTRI, Soemitro Samadikoen menegaskan, pihak petani tebu dirugikan atas Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 27/M-DAG/PER/5/2017 yang menetapkan harga acuan gula tani (HPP) Rp 9.100 per Kg dan HET gula di tingkat konsumen Rp 12.500 per Kg.
"Harga yang diatur dalam Permendag ini merugikan petani karena harga acuan gula tani (HPP) masih di bawah Biaya Pokok Produksi (BPP) sebesar Rp 10.600 per Kg, sedangkan HPP idealnya harus di atas BPP," ujar Soemitro di Jakarta, Rabu (2/8).
Petani keberatan atas pemberlakuan harga eceran tertinggi (HET) gula di pasar atau retail yang dibatasi Rp 12.500 per Kg. Sebab pada kenyataannya pedagang menekan harga beli gula petani pada harga di bawah Rp 10.000 per Kg (di bawah biaya produksi), sehingga harga gula petani bisa turun sampai Rp 9.100 per Kg.
"Harga eceran tertinggi (HET) harus di atas HPP. Jadi jelas sekali bahwa dengan besaran HPP dan HET yang ada saat merugikan petani," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan, untuk HET mulai berlaku dari 10 April dan nantinya akan di evaluasi pada September 2017. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pasar di Indonesia termasuk pasar tradisional dan pasar ritel modern.
"Ya jadi kemarin kita meninjau ke pasar ritel moderen untuk tiga bahan pokok. Untuk gula Rp 12.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000 dan daging Rp 80.000 maksimal ini seluruh di pasar ritel modern, di Jayapura juga harganya sama dan di Jakarta juga harganya segitu sudah baik," katanya di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (13/4).
Bahkan khusus untuk gula, Enggar meminta untuk gula dengan merek tertentu juga harus mengikuti ketentuan HET yang ada. Sebab, penetapan harga sudah disepakati dengan Aprindo.
"Ada kesepakatan perjanjian HET yaitu gula mau merek apapun maksimal Rp 12.500 di seluruh ritel modern," tutupnya.
Baca juga:
Petani tebu Malang tolak rencana penerapan PPN 10 persen
Satgas Mafia Pangan dipakai pemerintah atasi kartel gula rafinasi
Ritel modern tak ikuti harga patokan pemerintah akan ditutup
Menengok kebijakan Kemendag manjakan pedagang tapi 'bunuh' petani
Mendag: Gula merek apapun harus dijual Rp 12.500 per Kg