Asal-Usul Pajak, Siapa Pencetusnya?
Pajak ternyata sudah ada sejak lama, begini asal-muasalnya.
Pungutan Wajib
KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya. Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
Sejarah mencatat praktek pajak pertama kali diperkirakan ada sejak 5.000 tahun lalu di Mesir Kuno. Kala itu Firaun pajak sebesar 20% dari semua panen gandum di wilayahnya. Jejak sejarah ini terukir di Batu Rosetta dengan huruf hieroglif. Batu Rosetta menjelaskan undang-undang pajak baru yang ditetapkan pada 196 SM.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa yang ada di Desa Pajajar? Lokasi itu kini ramai dikunjungi, karena terdapat petilasan Prabu Siliwangi yang dikabarkan menghilang di sini.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Apa itu Pudak? Pudak adalah makanan khas dari Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Makanan ini memiliki rasa manis yang bersumber dari gula sebagai bahan bakunya. Cara memasaknya yaitu dengan cara dikukus.
-
Apa makna dari pakaian adat Pakpak? Pakaian adat Pakpak yang sering digunakan oleh masyarakat merupakan busana kebanggaan yang menggambarkan keagungan dan penuh dengan kesantunan.
Sudah Ada Sejak Zaman Firaun
Pajak konsumsi pertama kali diberlakukan di Yunani dan Romawi Kuno
Di Yunani, warga negara bebas memiliki kewajiban pajak yang berbeda dari budak, dan undang-undang perpajakan Kekaisaran Romawi membedakan antara warga negara dan penduduk wilayah taklukkan.
Sejarah juga mencatat pajak diberlakukan di Mesopotamia (kini Irak) sejak 3300 SM. Bentuknya emas, hewan ternak dan budak untuk persembahan kuil bangsa Sumeria yang berada di sungai Eufrat dan Tigris.
Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran. Di bawah Caesar Augustus, pajak penjualan di Romawi Kuno naik jadi 4%. Augustus kemudian mengubahnya menjadi pajak penghasilan di akhir abad ke-1 SM.
Julius Caesar Bapak Pajak Penjualan
Pajak Properti Pertama Kali Diterapkan di Mesir, Persia dan Cina
Pajak properti kemudian berlanjut ke Eropa di abad pertengahan, di bawah William Sang Penakluk di Inggris. Istrinya, Lady Godiva, justru protes penerapan paksa pajak properti gagasan suaminya dengan naik kuda tanpa busana berkeliling wilayah Inggris..
Sistem Perpajakan di Indonesia Sudah Ada Sejak Zaman Kerajaan
Dari Kerajaan Sriwijaya sekitar abad 3–12 Masehi; Kerajaan Mataram Kuno dan Kerajaan Majapahit sekitar abad 13–15 Masehi; hingga Kerajaan Aceh, Banten dan kerajaan pesisir lainnya, seperti Jepara, Gresik, Timor, Maluku, dan Ternate-Tidore. Pajaknya berupa tanah, hasil hutan dan pertunjukan seni.
Pajak atas rumah, usaha, sewa tanah sampai pedagang mulai diterapkan secara paksa di Indonesia di era kolonial Hindia Belanda.
Di masa kemerdekaan, aturan pajak resmi masuk UUD 1945 Pasal 23 lewat sidang BPUPKI. Pada 19 Agustus 1945, Kementerian Keuangan resmi dibentuk dan di dalamnya mencakup Pejabatan Pajak. Agresi Militer Belanda pertama, bikin Kementerian Keuangan di bawah Presiden Soekarno ikut dipindah dari Jakarta ke Yogyakarta.
- Sejarah Maskapai KNILM, Perusahaan Penerbangan Pertama Hindia Belanda Cikal Bakal Garuda Indonesia
- Sri Mulyani Ajak Konten Kreator Bayar Pajak: Kalau Sudah Terkenal, Perbaiki Pajak Anda
- Ragam Objek Pajak di Masa Lampau, Ada Pajak Tanah sampai Pajak Judi
- Aturan Aneh di Indonesia Saat Masa Kolonial Belanda, Ada Pajak Kepala Hingga Kuku Panjang
Pajak hasil bumi sempat dihapuskan pada 1952. Namun, ditetapkan kembali oleh pemerintah pada 1959 berdasarkan UU No 11 Prp 1959.
Gara-gara Rp300 T, masyarakat enek bayar pajak!
Jokowi Kaget Cek Kantor Pajak
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta. Tiba di lokasi pukul 15.30 WIB, mantan Wali Kota Solo itu langsung terkaget kaget.