Aturan penjualan anak usaha BUMN di PP 72 2016 tetap seizin DPR
Aturan penjualan anak usaha BUMN di PP 72 2016 tetap seizin DPR. Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, mengatakan banyak pihak menuding PP 72 adalah cara pemerintah menghindari DPR dalam menjual atau privatisasi BUMN. Pemerintah akan tetap mempertahankan kepemilikan satu saham (saham dwiwarna) pada anak usaha tersebut.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengaku banyak pihak salah mengerti mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, mengatakan banyak pihak menuding PP 72 adalah cara pemerintah menghindari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menjual atau privatisasi BUMN. Padahal, ini tidak benar sama sekali.
Ani menegaskan, pemerintah akan tetap meminta persetujuan DPR jika anak perusahaan eks BUMN akan dijual atau privatisasi. Hal ini dilakukan dengan tetap mempertahankan kepemilikan satu saham (saham dwiwarna) pada anak usaha tersebut.
"Karena penjualan atau privatisasi menggunakan aturan lain. Apa pun keputusan pemerintah untuk menjual harus tetap mekanisme APBN yaitu dengan persetujuan dewan (DPR)," kata Ani di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2).
Selain itu, meski ada PP 72 Tahun 2016, pemerintah tetap memiliki kontrol terhadap anak perusahaan eks BUMN melalui saham dwiwarna dan BUMN induk wajib memiliki mayoritas saham atau lebih dari 50 persen. "Pada 72 tetap ada kontrol pemerintah pada BUMN," kata Ani.
Anak perusahaan eks BUMN diperlakukan sama dengan BUMN untuk tetap dapat melaksanakan penugasan pemerintah.
Sebelumnya, Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas membuat anak usaha BUMN dapat dijual ke swasta atau asing. Untuk itu, Fitra meminta Presiden Joko Widodo membatalkan aturan tersebut.
"Anak dan cucu perusahaan BUMN diberi kewenangan seperti BUMN tetapi sangat mudah dijual ke swasta dan asing karena ketentuannya sangat longgar, belum diatur secara detail," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Fitra Yenny Sucipto di Kantornya, Jakarta.
Menurut Yenny, hal ini tersirat di pasal 2A ayat (I) yaitu Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal tersebut bisa mengurangi kewenangan DPR RI sebagai lembaga negara yang berfungsi sebagai legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang mana telah dituangkan dalam Konstitusi Negara Indonesia.
"Hal ini dikarenakan Penyertaan Modal Negara yang bersumber dari Kekayaan Negara yang dipisahkan tanpa melalui mekanisme APBN yang artinya tidak perlu perlu pengawasan atau persetujuan DPR RI. Dampaknya bisa beragam bisa saja BUMN dilepas pada pihak swasta sehingga tujuan pembentukan BUMN tidak tercapai," jelas Yenny.
Baca juga:
Juni 2017, Bandara Cengkareng punya kereta tanpa pengemudi
DPR: PP 72 tentang holding bertentangan dengan UU MD3
Sri Mulyani: PP 72 sama sekali tidak menghindari DPR
Fadli Zon sebut pencopotan bos Pertamina penuh kepentingan politik
Setelah Filipina, Malaysia pesan kapal perang buatan anak bangsa
Mahfud MD pertanyakan aturan PP 72 soal holding BUMN
Faisal Basri: Holding bukan satu-satunya cara menata BUMN RI
-
Apa yang dilakukan Sri Mulyani setelah bertemu dengan Jokowi? Namun, Sri Mulyani enggan bicara banyak setelah rapat bersama Jokowi. Dia menolak memberikan pernyataan dan enggan tanya jawab dengan awak media. Sembari menjawab singkat, ia cuma menunjukkan gestur minta maaf dengan tangannya.
-
Di mana Sri Mulyani dilahirkan? Sri Mulyani lahir di Tanjung Karang, Lampung, 26 Agustus 1962.
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Sri Mulyani bertemu Presiden Jokowi, apa tujuan pertemuannya? Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diagendakan menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (2/2) siang. Sri Mulyani akan melaporkan hal-hal terkait anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2024.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
-
Siapa Mutiara Baswedan? Mutiara Annisa Baswedan lahir pada 3 Juni 1997. Kini, gadis kecil dalam foto di atas pun sudah tumbuh dewasa. Menjadi anak pertama dan perempuan satu-satunya, Mutiara juga sangat dekat dengan sang ayah.