Awasi Penyaluran JBT dan JBKP, BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Memperkuat Kerja Sama
Adanya PKS ini juga merupakan kesempatan bagi Pemerintah Sultra untuk mengevaluasi pelaksanaan distribusi JBT dan JBKP di Sultra.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Daerah. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengendalian konsumen pengguna agar penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) atau minyak solar dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) atau pertalite dapat tepat volume dan tepat sasaran.
Bertempat di Kantor BPH Migas, Senin (7/10/2024) Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyerahkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyediaan, pengendalian dan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) yang diwakili Kepala Kantor Penghubung Provinsi Sultra, Mustakim. Dokumen ini selanjutnya akan ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto yang menandai resminya kerja sama BPH Migas dan Pemprov Sultra.
-
Apa yang dilakukan oleh BPH Migas di Batam? Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan kunjungan ke Stasiun Gas Panaran PT Transportasi Gas Indonesia (PT TGI), Batam, Kepulauan Riau.
-
Bagaimana BPH Migas memastikan kondisi pipa transmisi? BPH Migas turun langsung untuk memastikan kondisi pipa transmisi dalam kondisi baik dan andal.
-
Bagaimana BPH Migas mendorong pemanfaatan gas bumi? BPH Migas terus mendorong peningkatan konsumsi gas dalam negeri serta memberikan dukungan penyediaan energi bersih lewat penetapan harga gas bumi melalui pipa.
-
Mengapa BPH Migas mendapat penghargaan JDIHN? Penghargaan JDIHN diberikan bagi institusi pengelola yang menunjukkan loncatan kinerja pengelolaan JDIH terbaik di zonanya.
-
Bagaimana cara BPH Migas memastikan kelancaran penyaluran BBM? “Hari ini kami melakukan audiensi dengan Bapak Gubernur Bengkulu. Kami, BPH Migas bersama dengan Pertamina Patra Niaga, memberikan informasi dan berdiskusi langkah-langkah untuk memitigasi agar penyaluran BBM di Bengkulu lancar dan terkendali. Alhamdulillah, ada beberapa poin yang akan kami lakukan bersama,” tuturnya, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (15/8/2024).
-
Siapa yang memberikan penghargaan JDIHN kepada BPH Migas? Penghargaan yang diberikan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) ini merupakan bentuk apresiasi atas pengelolaan dokumen dan informasi hukum berdasarkan penilaian kinerja Anggota JDIHN.
“Setelah dokumen ini ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Sultra, selanjutnya akan dibahas program-program penyediaan, pengendalian dan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP oleh kedua belah pihak,” ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam kesempatan tersebut.
Sesuai Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, bahwa dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah. Untuk itu, BPH Migas memerlukan dukungan dan kerja sama dalam melaksanakan pengendalian, pembinaan dan pengawasan dalam penyaluran JBT dan JBKP pada konsumen pengguna di Provinsi Sultra.
PKS ini diharapkan dapat memberikan:
- Dukungan dalam penerbitan Surat Rekomendasi berbasis aplikasi XStar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Dukungan dalam melakukan pengawasan atas penerbitan dan penyaluran JBT dan/atau JBKP yang diberikan kepada Konsumen Pengguna berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan.
- Dukungan dalam melakukan pengendalian atas penyaluran JBT dan/atau JBKP sesuai dengan alokasi volume masing-masing daerah di wilayahnya.
“Kami harap PKS ini dapat diimplementasikan dan berjalan dengan baik sehingga hasilnya sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama. PKS antara BPH Migas dengan Provinsi Sultra merupakan PKS ke sepuluh di mana BPH Migas telah menandatangani PKS dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat Daya, Jambi, Kalimantan Timur, Jawa Timur, dan Sulawesi Utara,” ungkapnya.
Erika mengharapkan PKS ini dapat berjalan lancar, sehingga pengawasan dan pengendalian JBT dan JBKP pada konsumen pengguna agar tepat sasaran untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud.
- Pensiunan Jenderal Cagub Sultra Ini Ungkap Pesan Tegas Prabowo: Jangan Kau Khianati Mandat Rakyat
- Sinergi BPH Migas dan Pemprov Sulawesi Utara dalam Memperkuat Pengendalian dan Pengawasan JBT dan JBKP
- Masa Jabatan Pj Gubernur Sultra Diperpanjang, Andap Ucapkan Terima Kasih atas Kepercayaan Mendagri
- Catatan 117 Hari Komjen Andap Budhi Revianto Menjabat Pj Gubernur Sultra
Pemprov Sultra sendiri menyambut baik dan antusias menerima PKS ini. Harapannya Pemerintah Sultra dan BPH Migas dapat berkolaborasi melaksanakan ruang lingkup dalam PKS.
"Sehingga nantinya tujuan kerja sama dapat tercapai,” kata Kepala Bagian Kerja Sama Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sultra Hidayat Agung Wibowo.
Adanya PKS ini juga merupakan kesempatan bagi Pemerintah Sultra untuk mengevaluasi pelaksanaan distribusi JBT dan JBKP di Sultra.
Hadir dalam acara ini, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim, Basuki Trikora Putra, Harya Adityawarman, Iwan Prasetya Adhi, dan Wahyudi Anas, serta Direktur BBM Sentot Harijady BTP. Selain itu, hafir juga Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra Abdul Rakil Naba.