Barang Impor Ilegal Bakal Diberi Ke Perusahaan Secara Gratis, AMTI: Blunder Fatal, Nanti Produk Pasti Masuk Pasar
Agus menyatakan tidak ada industri yang menggunakan produk impor ilegal sebagai bahan bakar di perusahaannya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menyebut bahwa barang impor ilegal yang disita oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal akan diserahkan kepada perusahaan sebagai bahan bakar industri secara gratis.
Menanggapi hal itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI), Agus Riyanto menilai bahwa pernyataan Moga sebuah blunder fatal. Menurutnya hal itu merupakan cerminan bahwa penindakan satgas impor ilegal hanyalah sebatas gimmick.
- Produk Impor Ilegal China Banjiri Pasar Domestik, Negara Rugi Puluhan Triliun Rupiah
- Ternyata Tidak Semua Barang Impor Ilegal yang Disita Dimusnahkan
- Barang Jadi Impor Ilegal Banyak Beredar di Indonesia, Menkop Sudah Peringatkan Hal Ini
- Bea Cukai Bakar Barang Impor Ilegal Senilai Rp243 Juta, Ada Pakaian Bekas 4 Ton
Agus menyatakan tidak ada industri yang menggunakan produk impor ilegal sebagai bahan bakar di perusahaannya. Jikalau ada pastinya industri pakai hasil sisa produksi atau olahannya sendiri karena mereka juga harus efisiensi.
"Saya yakin kalau pun diambil oleh industri, itu pasti untuk dijual ke pasar, tanpa adanya produksi. Sama aja bohong produk impor ilegal masuk ke pasar. Jadi penindakan ini kelihatannya cuma gimmick saja,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu (7/8).
Dia meminta untuk Satgas Impor Ilegal ini saling berkerjasama untuk mengungkap siapa yang membebaskan produk impor ilegal ini.
Menurutnya kinerja Bea Cukai juga menjadi sorotan Agus karena lembaga tersebut sebagai pintu masuk & keluar produk ekspor atau impor.
Bingung dengan Pernyataan Kemendag
"Satgas ini harus kerja sama. Di sana juga ada Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kepolisian dan Kejaksaan. Semuanya saling terkait. Bea Cukai juga harus buka-bukaan siapa yang membebaskan produk tersebut. Karena mereka (Bea Cukai) lah yang menjadi gerbang awal masuk produk asing ke Indonesia. Produk ini masuk menggunakan kontainer, bukan dari kapal-kapal kecil. Artinya, mereka masuk dari pelabuhan yang diawasi oleh Bea Cukai," tegas dia.
Tak hanya itu, Agus merasa bingung atas pernyataan Dirjen PKTN Kemendag terkait tidak cukupnya anggaran untuk mobilisasi dan pemusnahan barang-barang sitaan. Agus memberikan solusi yakni untuk di re-ekspor dengan biaya yang dibebankan oleh importirnya.
"Ya kalau alasannya karena tidak cukup anggaran sepertinya naif sekali. Ini kan buat masyarakat banyak yang sudah di PHK. Pemerintah wajib berjuang untuk menuntaskan masalah ini. Solusinya barang-barang sitaan tersebut kan bisa dikembalikan (re-ekspor), pembiayaannya dibebankan oleh importirnya. Kemarin kan pak Mendag sempat sebut importirnya orang asing, berartikan tahu siapa pelakunya, tinggal dibebankan dan diadili juga," pungkas dia.