Bea Cukai Musnahkan 247 Barang Salahi Aturan Impor, Nilainya Rp 182 Juta
Kepala KPPBC Yogyakarta, Sucipto mengakui terjadi peningkatan pelanggaran aturan barang impor. Sucipto menyebut peningkatan ini meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta memusnahkan 247 barang yang melanggar aturan impor. Nilai barang yang dimusnahkan ini ditaksir mencapai Rp 182 juta.
Kepala KPPBC Yogyakarta, Sucipto mengakui terjadi peningkatan pelanggaran aturan barang impor. Sucipto menyebut peningkatan ini meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
-
Apa yang disita Bea Cukai Soekarno Hatta? Puluhan kilogram sisik tenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. Paket itu dengan pemberitahuan cassava chips dan saat diperiksa didapati keripik singkong bercampur sisik tenggiling yang telah dikeringkan," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12).
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Kapan BP2MI melakukan kunjungan ke Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya? Didampingi Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, kegiatan ini merupakan lanjutan kunjungan ke pergudangan PJT di Tanjung Emas Semarang. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Benny Ramdhani melanjutkan peninjauan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di PJT PT Samudera Agung Logistics di Osowilangun Surabaya, Jawa Timur, Jumat (5/4).
"Meski kali ini total nilai barang-barang itu hanya Rp 182 juta, tapi ini dari segi jumlahnya meningkat. Kalau dilihat dari 2017 ke 2018, jumlahnya meningkat 2 kali lipat," ujar Sucipto.
Sucipto menjelaskan ada beberapa item barang yang dimusnahkan. Di antaranya barang elektronik, pakaian, rokok, mainan, spare part bekas, obat-obatan dan makanan.
Menurut Sucipto, barang yang dimusnahkan mayoritas berasal dari Hong Kong, Malaysia dan China. Barang-barang itu masuk ke Indonesia dengan pemesanan online tanpa mengantongi izin impor dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan.
Sucipto menambahkan pihaknya telah berupaya melakukan konfirmasi ke pemilik barang. Pihaknya pun meminta kepada pemilik barang untuk melengkapi izin yang berlaku.
Usai melewati batas waktu yang diberikan dan tak ada konfirmasi dari pemilik barang, Kantor Bea Cukai kemudian meminta persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilakukan pemusnahan.
"Terakhir kita memusnahkan bulan Oktober 2018. Ada penindakan lagi dan setelah ada persetujuan dari KPKNL langsung dilakukan pemusnahan maksimal 30 hari setelah keluar izin," pungkas Sucipto.
Baca juga:
Bea Cukai Solo Sita Senjata Laras Panjang Asal Amerika
Pemerintah Hapus Kewajiban Laporan Surveyor untuk Ekspor CPO dan Gas
Bea Cukai Malang Gerebek dan Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal
Januari 2019, Penerimaan Negara Sentuh Angka Rp 108,1 Triliun
Percepat Koreksi Data, Dirjen Bea Cukai Bakal Luncurkan Audit Elektronik
Penelitian: Birokrasi Kepabeanan Terbanyak Dikeluhkan Pengusaha