Bea Cukai Siapkan Aturan Baru untuk Pekerja Migran Indonesia
Impor barang pekerja migran diberikan pembebasan bea masuk.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan aturan baru untuk para pekerja migran Indonesia (PMI). Ini dilakukan setelah relaksasi pajak dan bea masuk untuk impor barang kiriman pekerja migran.
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan gebrakan aturan baru bagi para pekerja migran. Namun, ia belum mau membocorkan secara spesifik seperti apa.
- Pekerja Migran asal Garut Diduga jadi Korban Penyiksaan Penyalur dan Majikan di Irak, Pipi dan Telinga Lebam
- BP2MI Imbau Kebijakan Pengaturan Impor Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Ditinjau Ulang
- Dapat Kemudahan, Catat Aturan Baru Pekerja Migran Kirim Barang dari Luar Negeri
- Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka
"Banyak, pasti Insya Allah. (Apa saja?) lagi kita siapin," ujar Askolani secara singkat di Jakarta, Selasa (8/10).
Adapun melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023, impor barang pekerja migran diberikan pembebasan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh).
Dengan ketentuan, relaksasi pajak USD1.500 untuk pengiriman maksimal tiga kali setahun (tiap pengiriman maksimal USD500) bagi PMI yang tercatat pada data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Sementara bagi pekerja migran yang belum tercatat, diberi keringanan pajak dengan batas maksimal USD 500 untuk satu kali pengiriman setahun.
Lewat kebijakan itu, Askolani bersyukur Bea Cukai sukses mengantongi penghargaan inovasi regulasi dari Kementerian PANRB pada 2022 dan 2023.
"Tentunya itu sangat membantu PMI kita. Jadi dia bisa sebagai pahlawan devisa betul-betul kita support. Sehingga dia bisa mengirim barang ke Indonesia bisa lebih cepat, lebih mudah, transparan," ungkapnya.
"Dengan digitalisasi dia tahu posisi barangnya berapa, dimana, nilai barangnya. Kalau ada bea bebas masuk berapa. Sehingga pemerintah pun ikut dukung kasih insentif," kata Askolani.
Oleh karenanya, Askolani berjanji akan terus mengembangkan inovasi kebijakan untuk mempermudah para pekerja migran sebagai pahlawan devisa. Untuk itu, Kementerian Keuangan akan terus mengkolaborasikan data PMI dengan BP2MI.
"Sehingga itu akan mempermudah pemberian fasilitas, kecepatan pelayanan, dan kemudian kami mengedukasi agen-agen di luar negeri untuk kemudian proses packaging-nya ngikutin ketentuan di kita mengenai size-nya, isinya, dokumennya. Sehingga itu juga akan mempermudah PMI juga. Jadi inovasi kita tidak stop," tuturnya.