Begini Strategi Pemerintah Atasi Banjir Produk Impor di Dalam Negeri
Penyebabnya, ada keluhan dari asosiasi maupun masyarakat akibat banyaknya barang impor di Tanah Air.
Penyebabnya, ada keluhan dari asosiasi maupun masyarakat akibat banyaknya barang impor di Tanah Air.
Begini Strategi Pemerintah Atasi Banjir Produk Impor di Dalam Negeri
Begini Strategi Pemerintah Atasi Banjir Produk Impor di Dalam Negeri
Pemerintah berencana untuk melakukan pengetatan arus impor sejumlah barang yang mengganggu pangsa pasar produksi dalam negeri.
Penyebabnya, ada keluhan dari asosiasi maupun masyarakat akibat banyaknya barang impor di pasar tradisional, sepinya pasar tradisional, serta peningkatan penjualan bukan barang dalam negeri di lokapasar.
"Pemerintah tadi arahan Bapak Presiden untuk fokus kepada pengetatan impor komoditas tertentu, komoditas yang dipilih adalah mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, dan juga produksi tas," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai ratas bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10).
Airlangga menyebut, jumlah Harmonized System Code (HS Code) yang diubah ada 327 kode pos untuk produk tertentu.
Lalu untuk pakaian ada 328 kode pos, dan untuk tas ada 23 kode pos.
Selain itu, ada perubahan aturan pengawasan barang-barang yang dilarang atau dibatasi (lartas) menjadi border atau diawasi dalam kawasan pabean.
"Saat sekarang yang sifatnya post-borderdiubah menjadi border. Dengan persetujuan impor dan juga laporan surveyor. Indonesia sendiri sudah menangani beberapa komodiitas baik yang ada lartas itu ada 60 persen dan nonlartas ada 40 persen,"
kata Airlangga.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pengawasan kepada importir umum, dari awalnya post-border menjadi border.
Akibat dari perubahan post-border menjadi border tersebut, maka ada regulasi yang harus diperbaiki di sejumlah kementerian/lembaga.
merdeka.com
"Jadi peraturan menteri pertanian harus dilakukan perubahan, (menteri) perdagangan, (menteri) perindustrian, Badan POM, kemudian Kementerian Kesehatan, menteri ESDM (energi dan sumber daya mineral), dan (menteri) kominfo (komunikasi dan informatika). Bapak Presiden minta peraturan menteri turunannya ini bisa segera direvisi dalam waktu dua minggu," bebernya.