Beli rumah dan apartemen wajib setor PPh 5 persen di muka
Pembayaran PPh di muka tersebut akan dicatat dalam daftar wajib pajak ketika mengajukan SPT pajak tahunan.
Bagi Anda yang akan membeli rumah maupun apartemen diwajibkan membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 persen di awal pembelian.
Ini salah satu kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2008 terkait penjualan atas barang sangat mewah yang dikenai PPh pasal 22.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Pramuka resmi dibentuk? Pada 30 Juli 1961 di Istora Senayan, seluruh tokoh kepanduan di Indonesia menyatakan menggabungkan diri dengan organisasi gerakan Pramuka, dan hari bersejarah ini disebut sebagai hari Ikrar Gerakan Pramuka.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menjelaskan pihaknya tengah mengatur mekanismenya agar tidak memberatkan pelaku usaha sektor properti maupun konsumen.
"Nanti akan ada Peraturan Direktur Jenderal supaya memberi kepastian konsumen. Jadi pajaknya dibayar di muka. Ini yang kami sosialisasikan agar konsumen tidak khawatir karena ini bukan pembayaran ekstra tapi dibayar di muka," ujar Bambang di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Nantinya, lanjut Bambang, pembayaran PPh di muka tersebut akan dicatat dalam daftar wajib pajak ketika mengajukan SPT pajak tahunan di tahun berikutnya. "Jadi kekurangan bayar pajak ini bisa tertutupi oleh PPh ini," ucapnya.
(mdk/noe)