Bos BI Beberkan Keuntungan Pengusaha Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri
Perry bilang bunga yang diberikan jauh lebih besar dibandingkan bunga deposito valas secara umum
Perry bilang bunga yang diberikan jauh lebih besar dibandingkan bunga deposito valas secara umum
Bos BI Beberkan Keuntungan Pengusaha Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri
Bos BI Beberkan Keuntungan Pengusaha Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memastikan eksportir yang menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri selama tiga bulan akan mendapatkan bunga deposito valas sebesar 5,38 persen. "Bunga yang diberikan pastinya kompetitif, dari bank ke eksportir 5,38 persen," ujar Perry dalam konferensi pers DHE di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jumat (28/7).
- Pemerintah Pakai Alasan El Nino untuk Buka Keran Impor Beras
- Pengusaha Simpan Uang Hasil Ekspor Dalam Negeri, Cadangan Devisa Bisa Naik USD60 Miliar per Tahun
- Sri Mulyani Beri Diskon Pajak untuk Pengusaha yang Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri
- Sri Mulyani Tambah 260 Jenis Barang dalam Aturan Devisa Hasil Ekspor, Totalnya Jadi 1.545
Perry bilang bunga yang diberikan jauh lebih besar dibandingkan bunga deposito valas secara umum.
Untuk tenor selama 3 bulan biasanya sekitar 1,75 persen hingga 2,5 persen.
Perry mengatakan, ketika perbankan menerima DHE dari eksportir kemudian melanjutkan ke Bank Indonesia, maka bunga yang diberikan sebesar 5,51 persen untuk tenor tiga bulan.
Dari persentase tersebut, 5,385 persen diberikan ke eksportir dan sisanya sebesar 0,125 persen untuk perbankan.
"Sehingga eksportir dengan deposit valasnya dari rekening khusus tadi dan bank ke BI eksportirnya dapat 5,385 persen sehingga bank dapat komisi (fee) 0,125 persen," kata Perry.
Kendati begitu, besaran bunga yang ditetapkan untuk tiga bulan awal bisa berubah untuk ke depannya. Alasanyannya Bank Indonesia akan melakukan evaluasi secara rutin.
"Bunga akan berkembang dan di review setelah nanti tiga bulan," pungkas Perry.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah 260 jenis barang dalam aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) terbaru. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 272 tahun 2023.
PMK ini terbit sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE).
"Keputusan mengenai komoditas DHE SDA yang merupakan jenis dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers DHE, di kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jumat (28/7).
Bendahara negara ini menjelaskan, KMK nomor 272 tahun 2023 merupakan revisi dari KMK nomor 744 tahun 2020.
Dalam KMK sebelumnya terdapat 1.285 jenis barang yang dikenakan DHE. Sedangkan dalam aturan baru jumlahnya menjadi 1.545 jenis barang yang dikenakan DHE.