Bos MIND ID Usul Izin Usaha Berlaku Seumur Tambang, ini Alasannya
Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)/Mining Industry Indonesia (MIND ID), Orias Petrus Moedak mengusulkan, izin usaha pertambangan (IUP) berlaku seumur tambang. Menurutnya, hal ini bakal memberikan kepastian usaha bagi para penambang.
Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)/Mining Industry Indonesia (MIND ID), Orias Petrus Moedak mengusulkan, izin usaha pertambangan (IUP) berlaku seumur tambang. Menurutnya, hal ini bakal memberikan kepastian usaha bagi para penambang.
Selama ini, kegiatan usaha tambang diatur dalam jangka waktu tertentu. Ketika penambang selesai mengelola wilayah yang dimaksud, maka penambang harus mencari wilayah kerja yang lain.
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
-
Di mana tambang batu bara Ombilin terletak? Tambang Bawah Tanah Tambang Batu Bara Ombilin terletak di Kota Sawahlunto, di sepanjang pegunungan Bukit Barisan.
-
Apa yang menjadikan Tambang Batu Bara Ombilin istimewa di Indonesia? Tambang ini dikenal sebagai situs tambang jenis Batu Bara tertua di Asia Tenggara dan satu-satunya tambang bawah tanah di Indonesia.
-
Dimana lokasi Tambang Batu Bara Ombilin? Inilah tambang Ombilin yang berlokasi di lembah Bukit Barisan.Tambang yang dikelilingi bukit Polan, Pari, dan Mato ini jaraknya sekitar 70 kilometer dari ibukota Sumatera Barat, Padang.
-
Apa itu Timba Pring? Timba Pring merupakan alat angkut air tradisional khas warga Indramayu Bambu sudah dimanfaatkan manusia sebagai alat untuk bertahan hidup sejak ribuan tahun silam.Unsur pohonnya bisa digunakan secara penuh, mulai dari rebung yang bisa dimasak, batang bambu untuk bangunan sampai daunnya untuk pupuk. Bahkan, warga Indramayu di masa lampau juga memanfaatkan bambu untuk dijadikan alat angkut air bernama Timba Pring.
-
Apa itu Tamikil? Tamikil merupakan jenis hewan laut mollusca dengan ciri khas berduri mirip bulu babi. Walau tampilannya seram, namun sajian dari biota laut tersebut memiliki cita rasa yang lezat.
"Berbicara soal waktu, minerba ini kan barang yang habis, baik itu kita habiskan langsung atau ditunda, ini pasti akan habis. Dan kebijakan dalam pengelolaannya mempengaruhi cara menambang kita," ujar Orias dalam Sosialisasi Kebijakan Minerba, Kamis (10/2).
Menurutnya, jika IUP berlaku seumur tambang, penambang bisa memanfaatkan seluruh sumber daya minerba yang ada dengan maksimal. Karena jika tidak, penambang akan cenderung mengolah mineral dengan kadar yang lebih menguntungkan.
"Kalau tidak, pasti kita akan melewati (mineral) yang kadarnya rendah. Kadar yang tidak menarik akan ditinggal karena kalau kita ambil ongkosnya mahal," lanjutnya.
Selanjutnya
Oleh karenanya, menurutnya, jika penambang dapat mengatur jangka waktu kegiatan usaha tambang sampai seumur tambang, maka pemanfaatan sumber daya alam untuk masyarakat dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.
"Kalau sekarang kan misalnya 20 tahun izinnya habis harus ditinggal, cari yang baru. Ini berpengaruh. Jadi kebijakan ini harus dipertimbangkan, ya izin usaha seumur tambang, jika penambang tidak perform izinnya dicabut, hal-hal seperti itu," katanya.
Sebenarnya, wacana perpanjangan IUP menjadi seumur tambang ini sudah pernah mencuat pada tahun 2016, tepatnya di era kepemimpinan Menteri ESDM Sudirman Said. Pada waktu itu, Sudirman Said mempertimbangkan bakal memperpanjang IUP hingga seumur tambang bahkan selama umur cadangan teridentifikasi.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)