Bukan Soal Upah, Ternyata Ini Biang Keladi PT Sritex Bangkrut
KSPI telah membentuk Posko Orange untuk mengadvokasi ribuan karyawan Sritex.
Raksasa tekstil legendaris Indonesia, PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mengejutkan publik usai Pengadilan Negeri Semarang menyatakan perusahaan tersebut bangkrut. Perusahaan dinyatakan bangkrut dalam kondisi utang lebih dari Rp25 triliun.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai bangkrutnya PT Sritex bukan disebabkan oleh kenaikan upah minimum, melainkan oleh turunnya daya beli akibat derasnya produk impor China.
- Sritex Siapkan PK Usai Kasasi Ditolak MA, Minta Pemerintah Beri Keadilan Hukum
- Sritex Pailit, Wamenaker Jelaskan Beda Pengertian Karyawan Dirumahkan dan Kena PHK
- Ribuan Buruh Anak Usaha PT Sritex Kena PHK
- Jejak Pemilik Sritex yang Bikin Prabowo Putar Otak Selamatkan Ribuan Karyawan Terancam PHK Akibat Perusahaan Pailit
Iqbal menerangkan turunnya daya beli masyarakat, faktor utama yang menyebabkan runtuhnya industri tekstil dalam negeri akibat kebijakan upah yang tidak memadai selama tiga tahun terakhir, terutama sejak pemberlakuan Omnibus Law. Selain itu, kebijakan impor yang tidak terkendali juga semakin memperburuk situasi industri tekstil nasional
"Upah buruh tidak naik atau bahkan berada di bawah tingkat inflasi, menyebabkan daya beli turun dan memicu deflasi," kata Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/10).
Dalam kasus PT Sritex, Iqbal menjelaskan bahwa perusahaan tersebut dipailitkan oleh Pengadilan Niaga Semarang setelah gagal membayar utang. Namun, penyebab pailit ini tidak ada hubungannya dengan kenaikan upah, melainkan kegagalan Sritex dalam memenuhi perjanjian homologasi selama 12 tahun.
"Pailit Sritex bukan akibat kenaikan upah. Upah di Sritex bahkan merupakan yang terendah di dunia," tegas Iqbal.
KSPI telah membentuk Posko Orange untuk mengadvokasi ribuan karyawan Sritex di Sukoharjo dan Semarang. Advokasi ini mencakup beberapa langkah penting.
Pertama, KSPI mendesak Dinas Tenaga Kerja Sukoharjo dan dinas lainnya untuk menolak PHK yang diajukan oleh Sritex, karena pailit ini disebabkan oleh mismanajemen, bukan oleh persoalan perburuhan.
Kedua, karyawan yang terancam PHK harus tetap mendapatkan upah, dan yang ketiga, jika memang tidak ada pekerjaan maka karyawan dirumahkan dengan wajib tetap menerima upah sesuai aturan yang berlaku.
Keempat, pemerintah juga diharapkan ikut mengintervensi proses kasasi di Mahkamah Agung untuk membatalkan pailit Sritex. Selain itu, pemerintah perlu memberikan dana talangan sebesar guna menyelesaikan utang Sritex.
Iqbal menekankan bahwa langkah ini tidak perlu melibatkan banyak menteri, cukup satu pejabat yang mampu bertindak cepat untuk menyelesaikan masalah ini.
"Jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan, KSPI dan Partai Buruh siap terjun langsung membantu karyawan Sritex," tegasnya.