Bunuh Diri Gara-Gara Teror Debt Collector AdaKami, Begini Cara Hitung Bunga Pinjol
AFPI telah mengatur batas maksimal biaya pinjaman (termasuk bunga) dari pinjol.
AFPI telah mengatur batas maksimal biaya pinjaman (termasuk bunga) dari pinjol.
Bunuh Diri Gara-Gara Teror Debt Collector AdaKami, Begini Cara Hitung Bunga Pinjol
Begini Cara Hitung Bunga Pinjol
Kisah tragis mencuat media sosial X mengenai kasus bunuh diri seorang warga yang terjerat utang dari layanan pinjaman online (pinjol). Kisah tersebut sontak menyorot perhatian publik.
Diduga pria tersebut mengakhiri hidupnya pada bulan Mei 2023, akibat tekanan teror yang dilayangkan aplikasi pinjol AdaKami.
Besarnya utang tersebut karena K tak kunjung membayar dan utang pun terus menumpuk.
- Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami
- Dituding Kenakan Bunga Terlalu Tinggi Hingga Buat Nasabah Bunuh Diri, Dirut Pinjol AdaKami Bilang Begini
- Pengakuan Dirut Pinjol AdaKami: Debt Collector Tagih Lewat Telepon Tak Boleh Memaki dan Hina Nasabah
- Sempat Bangkrut & Jadi Debt Collector, Cecep Wahyudin Kini Jadi Orang Kaya Cianjur
Batas maksimum biaya pinjaman yang ditetapkan AFPI sebesar 0,4 persen per hari. Biaya pinjaman ini merupakan bunga dan biaya lainnya yang harus ditanggung oleh suatu perusahaan sehubungan dengan peminjaman dana.
Namun, batas biaya pinjaman tersebut ditujukan untuk jenis pinjaman jangka pendek.
"Biaya pinjaman (termasuk bunga, fee, biaya) maksimal 0,4 persen," ujar Sunu kepada Merdeka.com, Jumat (22/9).
Lantas bagaimana cara perhitungan bunga pinjaman di pada pinjaman online?
Simak ulasannya berikut ini:
Rumus: pinjaman pokok x biaya pinjaman x tenor
Rp1.000.000 x 0,4 persen x 30 hari = Rp120.000
Sehingga uang yang perlu Anda bayar totalnya menjadi:
Pokok pinjaman + biaya pinjman =
Rp1.000.000 + Rp120.000 = Rp1.120.000
Sebelum meminjam dana di fintech lending, sebaiknya perhatikan beberapa hal. Pertama, mencari tahu terlebih dahulu informasi mengenai biaya dan bunga suatu platform fintech. Kedua, buatlah ilustrasi pembayaran terlebih dahulu.
Ketiga, memastikan platform fintech lending yang akan digunakan sudah terdaftar atau berizin di OJK.
Keempat, bayar utang sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati. Jangan sampai telat membayar, agar terhindar dari biaya denda atau tambahan yang malah akan memberikan beban.
Sebelumnya, media sosial ramai memperbincangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AFPI telah gagal melindungi nasabah Pinjaman Online (Pinjol) legal dari Debt Collector (DC).
Hal ini disebut oleh salah satu akun media sosial X (sebelumnya Twitter) @rakyatvspinjol.
"Halo @KSPgoid selama ini apakah tidak tahu bahwa @ojkindonesia dan AFPI telah gagal melindungi nasabah pinjol legal dari DC yang sudah tidak tahu aturan? Berikut adalah ancaman yang saya dapat dari pinjol Adakami. Masih banyak nasabah-nasabah di luar sana yang menerima ancaman lebih parah," tulis akun tersebut seperti dikutip merdeka.com, Rabu (20/9).
Dalam postingan tersebut, akun itu juga menyertakan beberapa foto hasil tangkapan layar yakni sebuah pesan yang diduga berisi nada ancaman.
Lewat pesan itu, nasabah diminta untuk membayar cicilan atas pinjamannya. Karena, jika tidak membayarnya maka akan disebarluaskan kepada kontak milik nasabah tersebut.