Cadangan Mineral dan Batubara Tak Dicatat Kemenkeu, Negara Kehilangan Rp5.700 T
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengusulkan, kandungan mineral dan batubara yang ada di dalam tanah menjadi aset kekayaan negara yang dicatat oleh Kementerian Keuangan. Hal ini bisa dikerjasamakan antara BUMN pertambangan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengusulkan, kandungan mineral dan batubara yang ada di dalam tanah menjadi aset kekayaan negara yang dicatat oleh Kementerian Keuangan. Hal ini bisa dikerjasamakan antara BUMN pertambangan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
"Ada Ditjen lagi, yang bisa dikerjasamakan namanya. DJKN, saya masuk BUMN membenahi aset, masuk holding melihat aset bertebaran di mana-mana sangat pusing," kata Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (31/1).
-
Apa yang dilakukan Kementan untuk meningkatkan produksi padi di lahan rawa mineral di Banyuasin? Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya meningkatkan produksi dan indeks pertanian (IP) secara signifikan sebagai upaya meningkatkan kemandirian pangan dan ketahanan pangan nasional melalui kegiatan optimasi lahan (Opla) rawa mineral. Salah satunya dilakukan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) seluas sekitar 22.000 hektare (Ha)
-
Apa yang dimaksud dengan batuan? Batuan merupakan kumpulan mineral. Mineral adalah kristal tunggal yang terdiri dari unsur-unsur seperti silikon, oksigen dan karbon.
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Bagaimana cara penambang di Banyumas mengumpulkan batu emas? Batu-batu yang dikumpulkan para penambang kemudian dimasukkan ke dalam karung lalu ditarik ke atas dengan tali kerek. Di atas, batu-batu tersebut dihancurkan secara manual menggunakan palu, lalu dimasukkan ke mesin penggiling untuk dihancurkan kembali sampai halus.
-
Bagaimana PT Adaro Indonesia memulai usahanya di bidang pertambangan batubara? Dengan meningkatnya fokus pada batubara, pada tahun 1976 Departemen Pertambangan membagi Kalimantan Timur dan Selatan menjadi 8 blok batubara dan mengundang tender untuk blok-blok tersebut. Perusahaan Pemerintah Spanyol Enadimsa menawar Blok 8 di Kabupaten Tanjung Kalimantan Selatan, karena batu bara diketahui ada di kabupaten tersebut dari singkapan yang dipetakan oleh ahli geologi Belanda pada tahun 1930-an dan dari persimpangan di kedalaman sumur minyak yang dibor oleh Pertamina pada tahun 1960-an.
-
Bagaimana proses terbentuknya minyak bumi? Akhirnya, setelah jutaan tahun berada dalam lingkungan yang bertekanan tinggi dan rendah oksigen, ganggang dan plankton mengalami perubahan wujud menjadi cairan minyak hitam yang lengket.
Akibat belum tercatatnya cadangan mineral dan batubara sebagai aset kekayaan negara, cadangan besar batubara milik PT Bukit Asam (Persero) pun hilang.
"Sebagai contoh PTBA kehilangan 8 miliar (ton) cadangan batubara di 2020. Jadi kalau 8 miliar (ton) dikali 50 dolar (harga butubara per ton) itu USD 400 billon kalau dikasih (per 1 dolar AS) Rp14.000 jadi Rp5.700 triliun. Ini hilang," paparnya.
Tak Diketahui Pemerintah
Menurut Budi, kehilangan cadangan tersebut tidak diketahui pemerintah, sebab tidak ada pencatatan cadangan sebagai aset kekayaan negara. "Hilang ke mana apa dibagi-bagi ke yang lain? apakah DJKN tahu mungkin tidak tahu, apakah pemerintah nggak tahu mungkin nggak tahu," ujarnya.
Budi melanjutkan, memang sebaiknya cadangan mineral dan batubara dicatat sebagai aset kekayaan negara. Sebab konstitusi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi Indonesia menjadi milik negara.
"Itu baru cadangan belum sumber daya, itu sudah terbukti ada disitu. Kalau boleh itu bagaimana caranya seperti pencatatan Ditjen pajak, cuma lebih susah karena hilangnya sering sekali karena banyak yang nggak suka karena nilainya besar sekali," tandasnya.
(mdk/did)