Catatan untuk Pemerintah Terkait Kenaikan Tarif Pajak Orang Kaya 35 Persen
Pemerintah akan menaikkan tarif pajak orang kaya Indonesia menjadi sebesar 35 persen. Kenaikan tarif pajak ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Pemerintah akan menaikkan tarif pajak orang kaya Indonesia menjadi sebesar 35 persen. Kenaikan tarif pajak ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Pemerintah bersama DPR RI sepakat untuk meneruskan pembahasan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang dalam pembahasan disepakati berubah menjadi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR.
-
Siapa orang terkaya di Indonesia? Adapun Prajogo Pangestu seorang pengusaha yang masuk posisi pertama sebagai orang terkaya di Indonesia dengan kekayaan bersih sekitar 55,6 miliar dollar AS atau sekitar Rp862,8 triliun (dalam kurs Rp 15.519 per USD).
-
Bagaimana cara orang kaya ini dimakamkan? Makam ini menyimpan kerangka empat anggota keluarga kaya 'tuan tanah' yang dikremasi dan dikubur bersama dengan lima kereta kencana dan lima kuda.
-
Siapa saja orang terkaya di Indonesia? Memiliki kekayaan gabungan sebanyak US$ 48 miliar (Rp 744 triliun), Robert Budi dan Michael Hartono bertahan di posisi pertama.
-
Kenapa orang berpura-pura kaya? Perilaku ini umumnya dilakukan untuk menyembunyikan keterbatasan keuangan mereka.
-
Mengapa mengelola pajak menjadi penting bagi orang kaya? Mengurangi pajak merupakan bagian penting dari strategi keuangan orang kaya. Mereka mengetahui cara memanfaatkan keringanan pajak dan insentif yang tersedia, serta mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar baik saat ini maupun di masa depan setelah pensiun.
-
Bagaimana orang kaya menabung? Orang kaya sangat bijak dalam pengelolaan uang. Mereka selalu mencari cara untuk menghemat.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, kepastian penetapan RUU KUP menjadi UU akan digelar dalam rapat paripurna bersama DPR RI pada awal pekan depan. Dalam perubahan kelima atas UU 6/1983 ini, pemerintah akan memungut tarif pajak lebih besar dari orang-orang super kaya di Indonesia.
Berikut daftar tarif pajak bagi orang super kaya yang berlaku dalam aturan perpajakan terbaru:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta, tarif pajak 5 persen
2. Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta, tarif pajak 15 persen
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, tarif pajak 25 persen
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar, tarif pajak 30 persen
5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar, tarif pajak 35 persen.
Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI), Riyanto menilai kebijakan pemerintah menaikkan tarif pajak orang kaya Indonesia menjadi sebesar 35 persen merupakan kebijakan yang layak.
"Pajak digunakan sebagai instrumen pemerataan. Pemerintah akan dapat tambahan pajak dari orang super kaya tersebut, dan digunakan salah satunya untuk program subsidi bagi golongan bawah. Jadi hemat saya kebijakan tersebut sudah pas," kata Riyanto kepada Liputan6.com, Minggu (3/10).
Selain itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengatakan kebijakan Pemerintah menaikkan tarif pajak orang kaya Indonesia menjadi sebesar 35 persen, bisa menjadi instrumen untuk menangani ketimpangan ekonomi di masyarakat.
"Pajak penghasilan saya nilai lebih pas jika mengingat kondisi ketimpangan sekarang yang parah. Pajak kekayaan ini bisa menjadi instrumen baru dalam hal redistribusi pendapatan agar lebih adil," kata Nailul kepada Liputan6.com, Minggu (3/10).
Tentunya, dia menyambut baik kenaikan tarif pajak penghasilan untuk orang kaya sebesar 35 persen. Menurutnya kenaikan ini merupakan perubahan sistem perpajakan yang positif.
"Pajak penghasilan yang naik 35 persen sesuatu yang positif dari perubahan sistem perpajakan kita. Hal ini terkait dengan fungsi pajak sebagai redistribusi pendapatan. Jadi orang-orang yang penghasilannya di atas Rp 5 miliar dipajakin lebih berat," ujarnya.
Pengamat Ekonomi IndiGo Network, Ajib Hamdani mengatakan, pengenaan tarif pajak sebesar 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar, atau setara dengan Rp400 jutaan per bulan tersebut bukan sesuatu hal masalah. Sebab, menurutnya di negara lain pun bahkan ada yang menerapkan lapisan tertinggi PPh-nya di level 40-50 persen.
"Penerapan tarif PPh kita bersifat progresif, artinya kalau di bawah itu tarifnya masih sama dengan yang lalu. Dan saya rasa masyarakat pun tak perlu gelisah akan hal ini," katanya kepada merdeka.com, Senin (4/10).
Meski begitu, Ajib yang juga sebagai Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI tetap memberikan catatan khusus kepada pemerintah. Bagaimana kemudian dengan pajak tersebut negara wajib berperan bagi masyarakatnya.
"Bagaimana dengan tuntutan tinggi Ke masyarakat dibarengi dengan tanggung jawab negara kepada rakyatnya. Jaminan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial, tidak terkecuali. Jangan sampai masyarakat merasa tidak ada gunanya membayar pajak," jelasnya.
Ekonom sekaligus Wakil Direktur INDEF Eko Listiyanto mengatakan Pemerintah perlu memastikan aspek pengawasan dan pengumpulan tarif pajak orang kaya 35 persen dengan baik agar mereka tidak menghindari kenaikan pajak tersebut.
"Kalau aspek monitoring dan collecting-nya juga perlu dipastikan berjalan baik agar orang kaya tidak menghindar dari kenaikan PPh ke 35 persen ini," kata Eko.
Dia menilai kebijakan kenaikan tarif pajak orang kaya ini merupakan kebijakan dari upaya Pemerintah untuk mencapai target penerimaan ke APBN. "Selain itu hal ini juga untuk menyasar ke kebijakan pengurangan ketimpangan. Saat ini tren ketimpangan meningkat akibat pandemi," ujarnya.
Menurutnya, saat ini tantangannya adalah jumlah orang kaya dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar jika merujuk data rekening di bank tidaklah besar. Oleh karena itu, dia menegaskan agar kedua aspek yang disebutkan di atas perlu dipastikan dengan baik.
(mdk/azz)