Cegah Investasi Bodong, OJK Wajibkan Aset Kripto Baru Masuk Ruang Uji Coba Sandbox
Jika tidak melalui proses uji coba di regulatory sandbox, maka aset kripto itu akan dicap sebagai produk tak berizin alias ilegal.
Jika tidak melalui proses uji coba di regulatory sandbox, maka aset kripto itu akan dicap sebagai produk tak berizin alias ilegal.
- Animo Peserta Sandbox OJK Tinggi, dari Ratusan Pendaftar Sisa 52 Peserta
- Bea Cukai Makin Gencar Berantas Rokok Ilegal, Giliran Jombang Jadi Target
- Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar
- Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir
Cegah Investasi Bodong, OJK Wajibkan Aset Kripto Baru Masuk Ruang Uji Coba Sandbox
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan produk dan inovasi layanan keuangan untuk masuk ke ruang uji coba bernama regulatory sandbox, tak terkecuali produk aset kripto baru.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, perusahaan kripto nantinya akan sama kedudukannya dengan lembaga jasa keuangan (LJK).
Khususnya, setelah pengaturan dan pengawasan aset kripto beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan ke OJK.
"Sejak diberikannya mandat baru untuk pengaturan pengawasan bidang baru pada OJK melalui UU P2SK, termasuk juga aset keuangan dan aset kripto, maka penyelenggara ITSK (inovasi teknologi sektor keuangan) itu jadi sama kedudukannya dengan penyelenggara di sektor keuangan lain,"
ujar Hasan, dikutip Rabu (27/3).
"Di mana bagi penyelenggaraan kegiatan lembaga jasa keuangan juga harus terdaftar, bahkan jika sudah ada pengaturan perizinannya maka dia juga harus berizin usaha secara resmi dari kami di OJK," tegas Hasan.
Sehingga, Hasan menambahkan, pasca peralihan tugas dari Bappebti ke OJK, maka produk aset kripto baru nantinya wajib memanfaatkan keberadaan regulatory sandbox.
"Jadi nanti sama seperti yang lain, karena kegiatan yang terkait aset keuangan digital termasuk kripto sesuai UU P2SK juga termasuk di dalam salah satu lingkup dari ITSK, dari penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan," terangnya.
Jika tidak melalui proses uji coba di regulatory sandbox, maka aset kripto itu nantinya akan dicap sebagai produk tak berizin alias ilegal.
Aturan ini ditekankan lantaran pihak otoritas hendak mencegah investasi bodong yang banyak memakan korban.
"Jadi gampangnya nanti penyelenggara ITSK yang tidak tercatat sebagai peserta di sandbox kita, maupun nanti setelah ada klaster yang kita tetapkan dan tidak berizin di OJK, maka sama seperti yang lain,"
ungkap Hasan.
Hasan menuturkan, sejak 2018 animo dan minat penyelenggaraan ITSK sangat tinggi.
Dia menyebut telah menerima sekitar 458 proposal pendaftaran di sandbox.
Di mana dari 458 terdapat 155 proposal yang telah mendapatkan dan menerima pernyataan diterima sebagai peserta.
"Pada sektor IKD beroperasi sejak Agustus yang masih sandbox mencatat 108 peserta, sudah lama juga mencapai 4 tahun lebih karena keterbatasan ruang lingkup kewenangan OJK. Sebelumnya tidak bisa kemudian mengatur dan menguasai sektor yang baru ini tanpa dimiliki oleh sektor yang sudah lebih dulu ada pengembangannya," terang Hasan.
Oleh sebab itu, untuk mempercepat penyelengaraan ITSK melalui sandbox, pihaknya menerbitkan POJK Nomor 3 Tahun 2024.
Sehingga, saat ini tercatat tersisa sekitar 52 peserta untuk mendapatkan pernyataan dan diterima sebagai peserta.
"POJK ini diharapkan mendanai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan ITSK harapannya bisa menciptakan ekosistem fintech yang lebih sehat lebih berdampak baik,"
tutup Hasan.