Contek Cara Negara Lain, Kemenkeu Siapkan Skema Penyelamatan Jiwasraya
"Kayaknya ada beberapa skema untuk mengatasi itu, tapi tidak sempurna tapi setidak-tidaknya terlihat pendekatan-pendekatan yang sering terjadi di negara lain kelihatan nya akan bisa diterapkan di situ."
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemerintah sudah memiliki sejumlah opsi untuk menangani masalah kekurangan modal PT Asuransi Jiwasraya, selain opsi pembentukan anak usaha PT Jiwasraya Putra.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, pemerintah akan mengadopsi cara negara asing untuk menyelesaikan persoalan Asuransi Jiwasraya. Skema penyelesaian masalah tersebut masih digodok antara Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.
-
Apa itu Asuransi Lentera? Asuransi LENTERA merupakan produk Asuransi Berjangka atau term life yang memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam kehidupan para pemegang polis dan orang tercinta.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Bagaimana Asuransi Tri Pakarta meningkatkan kinerjanya? Nasabah dan mitra semakin percaya dengan Tri Pakarta. Hal ini tentu akan menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang terbaik,” kata Koen Yulianto.
-
Apa saja asas yang menjamin kelancaran Pemilu di Indonesia? Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Kenapa rasio dokter Indonesia menjadi perhatian industri asuransi jiwa? Kehadiran SDM dengan latar belakang bidang kesehatan ini tentunya guna mendukung pelaku industri asuransi jiwa dalam meramu dan menghasilkan inovasi produk dan layanan khususnya terkait asuransi kesehatan.
-
Apa yang dilakukan Allianz Syariah di Jawa Barat? Allianz Syariah yang mengusung nilai kebaikan dan kebersamaan, berkomitmen untuk semakin aktif menghadirkan layanan asuransi syariah kelas dunia yang relevan serta membawa prinsip "Kebaikan yang Menguatkan" agar dapat menjangkau lebih banyak masyarakat di Indonesia, salah satunya Jawa Barat.
"Kayaknya ada beberapa skema untuk mengatasi itu, tapi tidak sempurna tapi setidak-tidaknya terlihat pendekatan-pendekatan yang sering terjadi di negara lain kelihatan nya akan bisa diterapkan di situ," ujar Isa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/12).
Isa melanjutkan, persoalan Jiwasraya tidak bisa selesai dalam waktu singkat. Sebab harus dilakukan dengan hati-hati. "Yang namanya persoalan kan ada yang bisa selesai cepat ada yang membutuhkan waktu," jelasnya.
Sementara itu, pemerintah tidak akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi Asuransi Jiwasraya di 2020. Pertimbangannya karena perusahaan terebut kini masih menghadapi persoalan bisnis dengan nasabah.
"Tidak ada PMN untuk Jiwasraya di tahun 2020. Kami akan mencari cara lain untuk menyelesaikan masalah ini secara bisnis to bisnis," tandasnya.
Kemenkeu Terus Berkoordinasi
Isa menjelaskan antara Kemenkeu dan Kementerian BUMN terus berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya. Pemerintah juga mematangkan opsi penyehatan salah satu perusahaan asuransi jiwa tertua itu dengan hasil koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masalah Jiwasraya bermula ketika perusahaan menunda pembayaran klaim produk asuransi Saving Plan sebesar Rp802 miliar pada Oktober 2018. Produk ini disalurkan melalui beberapa bank seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia.
Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses. Perusahaan pun menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo (roll over) hingga satu tahun berikutnya.
Selang setahun, masalah bertambah. Jiwasraya menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa perusahaan butuh dana Rp32,98 triliun. Ini demi memperbaiki permodalan sesuai ketentuan minimal yang diatur OJK atau Risk based Capital (RBC) 120 persen.
(mdk/idr)