Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara
Total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
- Pungutan Ekspor Sawit Tembus Rp15,88 Triliun
- 4 Perusahaan Dilaporkan ke Kejagung, Jaksa Agung Ingatkan 6 Debitur LPEI Lain Diduga Fraud Rp3 Triliun Kooperatif
- 6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini
- Kejagung Bakal Periksa Pejabat LPEI Terkait Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun Empat Perusahaan
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara
Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kredit bermasalah dari 4 debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Jaksa Agung bilang, dugaan kecurangan atau fraud ini sudah dilakukan sejak 2019.
“Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang mana sebenarnya tindakan ini sudah cukup lama,” kata Burhanuddin saat jumpa pers, Senin (18/3).
Burhanuddin mengatakan total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Mereka adalah PT RII sekitar Rp1,8 triliun, PT SMR Rp2,16 triliun, PT SRI 1,44 miliar dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.
“Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp2.505.119 triliun. Teman-teman itu yang tahap pertama. nanti ada tahap keduanya,” sebutnya.
Meski belum dijelaskan modus korupsi yang dilakukan, namun Burhanuddin mengingatkan kepada perusahaan lain yang sedang diperiksa untuk kooperatif.
"Segera tindaklanjuti ini, daripada ada perusahaan ini nanti akan kami tindaklanjuti secara pidana," kata Burhanuddin.
Jaksa Agung bilang masih ada 6 perusahaan lagi yang sedang dilakukan pemeriksaan. Diperkirakan total pinjamannya mencapai Rp6 triliun.
"Saya ingin imbau nanti kepada nanti beberapa PT, ada 6 perusahaan," kata Burhanuddin.
Burhanuddin meminta LPEI untuk ikut serta menindaklanjuti temuan tim gabungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Inspektorat Kementerian Keuangan.
"Tolong ini laksanakan sebelum nanti akan penyerahan dalam tahap duanya, itu sebesar Rp3 triliun,” kata Burhanuddin.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana sempat menjelaskan kasus pinjaman uang dari 4 debitur dari LPEI terjadi pada tahun 2019.
Keempat perusahaan tersebut bergerak dalam bisnis kelapa sawit, batu bara, nikel, dan perkapalan.
"Perusahan yang 4 ini korporasi yang bergerak di bidang kepala sawit, batubara, nikel dan shipping atau perkapalan," kata Ketut dalam kesempatan yang sama.
Awalnya, penyelesaian perkara ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Namun setelah dilakukan penelitian ternyata ada unsur penyimpangan dalam pembelian fasilitas atau pembiayaan kredit dari LPEI kepada para debitur.
"Sehingga, karena sudah macet dan sebagainya, kita serahkan ke bidang pidsus untuk me-recovery aset (pengembalian aset)," kata Ketut.