Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Tidak semua jenis penyakit dan kondisi medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia, termasuk pekerja yang mendapatkan fasilitas kesehatan melalui perusahaan. Melalui program ini, peserta dan pemberi kerja menyetor iuran yang terdiri dari 4% dari gaji yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Namun, tidak semua jenis penyakit dan kondisi medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memahami dengan baik penyakit apa saja yang akan ditanggung dan tidak ditanggung oleh program ini.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan menangani pengaduan peserta di rumah sakit? Petugas rumah sakit yang ditunjuk akan bertugas memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta JKN terkait pelayanan. Selanjutnya, petugas akan mencatat pada aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP)," jelas Ghufron saat peluncuran yang terpusat di RSUP Dr. Sardjito, Jumat (29/9).
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Siapa yang bisa memanfaatkan POROS BPJS Kesehatan? "POROS BPJS Kesehatan dapat diakses oleh peserta JKN yang sedang mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan melalui x-banner atau poster yang tersedia di area pendaftaran maupun pelayanan," tambah Ghufron.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) No.82 Tahun 2018, berikut ini adalah penjelasan mengenai penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan untuk berbagai penyakit dan kondisi medis. Beberapa penyakit yang ditanggung meliputi:
1. Penyakit Infeksi
BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis penyakit infeksi seperti kejang demam, HIV/AIDS tanpa komplikasi, malaria, hepatitis A, tuberkulosis paru tanpa komplikasi, DBD, dan leptospirosis tanpa komplikasi.
2. Gangguan Sistem Saraf
- Daftar Penyakit yang Bisa Dideteksi di Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Saat Ulang Tahun
- Sejumlah Penyakit yang Kerap Salah Dikira Sebagai Penyakit Jantung karena Miliki Gejala yang Mirip
- 10 Buah untuk Penyakit Jantung, Efektif Kurangi Gejala
- 7 Jenis Penyakit Lidah yang Patut Diwaspadai, Ketahui Cara Mengatasinya
Beberapa gangguan sistem saraf termasuk migrain, vertigo, insomnia, dan gangguan somatoform.
3. Penyakit Mata
Berbagai kondisi mata, seperti konjungtivitis, mata kering, miopia ringan, astigmatisme ringan, presbiopia, dan buta senja.
4. Penyakit Telinga
Penyakit telinga seperti otitis eksterna, otitis media akut, hingga serumen penyangga.
5. Penyakit Pencernaan
Penyakit pencernaan seperti radang perut, gastroenteritis, refluks gastroesofagus, keracunan makanan, dan penyakit cacing tambang.
6. Penyakit Kehamilan dan Persalinan
Bagi ibu hamil, BPJS Kesehatan menanggung kondisi seperti kehamilan normal, aborsi spontan lengkap, dan anemia defisiensi besi pada kehamilan.
7. Penyakit Kulit dan Jaringan Lunak
Penyakit kulit seperti herpes zoster tanpa komplikasi, morbili tanpa komplikasi, jerawat vulgaris ringan, dermatitis atopik, dan folikulitis superfisialis.
8. Penyakit Luka dan Cedera
Beberapa luka dan cedera, seperti luka bakar derajat 1 dan 2 serta cedera akibat benturan tumpul atau tajam.
Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Meskipun memiliki cakupan yang luas, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung beberapa jenis penyakit dan perawatan medis. Beberapa di antaranya adalah:
1. Perawatan Estetika dan Kecantikan
BPJS tidak menanggung perawatan estetika seperti operasi plastik atau perawatan gigi kosmetik seperti behel.
2. Penyakit akibat Tindak Pidana
Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindak pidana, seperti kekerasan seksual.
3. Penyakit yang Disebabkan oleh Penyalahgunaan Zat
Pengobatan untuk penyakit yang disebabkan oleh konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
4. Pengobatan Infertilitas
Perawatan terkait infertilitas, seperti pengobatan mandul.
5. Pengobatan Percobaan atau Eksperimen
Tindakan medis yang masih dalam tahap percobaan atau eksperimen dan belum terbukti secara ilmiah.
6. Layanan Kesehatan di Luar Negeri
Pengobatan yang dilakukan di luar negeri, kecuali dalam keadaan darurat.
7. Penyakit Akibat Kecelakaan Kerja
Untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja, program jaminan kecelakaan kerja yang akan memberikan perlindungan.
8. Pengobatan Tradisional atau Alternatif
Pengobatan yang belum terbukti secara ilmiah, seperti pengobatan komplementer atau alternatif.
Reporter Magang: Thalita Dewanty