Dalam 5 tahun, penerimaan 'hilang' Rp 225 T dari kurang bayar pajak
Tingginya nilai SKPKB ini turut memperlihatkan semakin gencarnya kinerja pemeriksaan kewajiban pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan, dalam lima tahun terakhir, penerimaan negara berpotensi kurang mencapai Rp 225,12 triliun. Penyebabnya, adanya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sejak 2011-2015.
"Rinciannya pada 2011 sebesar Rp 32,78 triliun, 2012 Rp 26 triliun, 2013 Rp 44,68 triliun, dan 2014 Rp 44,19 triliun dan 2015 Rp 77,47 triliun," ujar Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Edi Selamet Irianto di Kuta, Bali, Kamis (25/2).
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) merupakan pemberitahuan yang dikeluarkan Ditjen Pajak mengenai besarnya jumlah pokok pajak, kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak (WP).
Edi mengatakan semakin tingginya nilai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ini, turut memperlihatkan semakin gencarnya kinerja pemeriksaan kewajiban pajak yang dilakukan Ditjen Pajak. Dengan metode 'self-assement' bagi para wajib pajak (WP), belum disertai dengan tingkat kepatuhan yang memadai dari WP. Hal itu pula yang mengakibatkan nilai kurang bayar pajak cenderung terus meningkat.
"Harus ada pemeriksaan yang teruji. Kami tidak tahu (karena self-assement). Tapi pada saat yang sama, namanya berusaha tidak mungkin tinggal. Pasti melibatkan pihak lain. Kami bisa uji validasi," kata dia.
Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu Irawan menjelaskan 70 persen dari total sengketa atas hasil pemeriksaan antara WP dan Ditjen Pajak mengenai pembuktian kekurangan pembayaran pajak. Masalah pembuktian itu, kata dia, bermuara pada lemahnya akses data yang dimiliki Ditjen Pajak.
"Sehingga WP banyak yang mempertanyakan hasil pemeriksaan Ditjen Pajak atas Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan," kata Irawan.
Baca juga:
Basmi pengemplangan pajak, pemerintah butuh tambah 25.500 pemeriksa
Ditjen Pajak ternyata bisa lacak WP curang bayar SPT
DJP: Tak punya NPWP, masyarakat bisa dipidana
Ini strategi pemerintah jika UU pengampunan pajak batal disahkan
Reputasi pemerintah diragukan jika UU pengampunan pajak batal
Wawali Kota Bandung sebut alasan penolakan anak buah Risma tak jelas
Tahun ini, Wajib Pajak bisa serahkan SPT lewat online
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Di mana penghargaan untuk Denpasar diberikan? Penghargaan diserahkan dalam acara Temu Karya Nasional dan Penganugerahan Penghargaan Desa dan Kelurahan Berprestasi Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (15/8).
-
Apa yang dijual di Depok? Sebelumnya, polisi membongkar sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi total menangkap delapan pelaku.