Demi 50.000 Karyawan, Sritex Kembali Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Manajemen Sritex telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Perusahaan tekstil terbesar, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tengah menghadapi bayang-bayang kepailitan. Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi terkait putusan pailit yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Menanggapi putusan tersebut, Manajemen Sritex telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
- Sritex Pailit, Wamenaker Jelaskan Beda Pengertian Karyawan Dirumahkan dan Kena PHK
- Jejak Pemilik Sritex yang Bikin Prabowo Putar Otak Selamatkan Ribuan Karyawan Terancam PHK Akibat Perusahaan Pailit
- Sritex Bangkrut, Pengusaha Harap Ini ke Pemerintah Soal Nasib Industri Padat Karya Dalam Negeri
- Kemnaker Minta Sritex Tak Buru-buru PHK dan Tetap Bayar Gaji Karyawan Meski Resmi Pailit
"Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun. Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar SRITEX," ungkap Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dalam keterangannya, Jumat (20/12).
Iwan menjelaskan, selama proses pengajuan kasasi ke MA, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.
"Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, ditengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami. Upaya kami tidak mudah, karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumberdaya," tegasnya.
Menempuh Upaya Hukum Lanjutan
Iwan menyatakan pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK dilakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup, dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sulit.
Ia juga berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan dengan mendukung upaya mereka untuk tetap melanjutkan kegiatan usaha dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional.
"Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional," Iwan mengakhiri.