Deretan Sanksi ini Bakal Persulit Hidup Penunggak BPJS, dari Bikin SIM Hingga Paspor
Tak tanggung-tanggung sanksi yang bakal diterima berhubungan dengan layanan publik, seperti perpanjangan SIM, IMB dan pembuatan paspor.
Masyarakat pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah resah. Terutama pengguna yang mempunyai tunggakan pada iuran tersebut. Karena tak lama lagi pihak BPJS Kesehatan akan memberikan sanksi bagi pengguna yang menunggak.
Tak tanggung-tanggung sanksi yang bakal diterima berhubungan dengan layanan publik. Tentunya sanksi ini akan makin mempersulit masyarakat. Lantas apa saja sanksinya? Berikut ulasannya:
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
-
Mengapa BPJS Kesehatan dan Pemkot Balikpapan berkolaborasi? Kerja sama ini akan membawa manfaat signifikan dalam memberikan layanan kesehatan yang lebih baik.
Tak Bisa Perpanjang SIM
BPJS akan memberikan sanksi kepada pengguna BPJS Kesehatan yang tak bayar iuran atau menunggak. Sanksi yang diberikan di antaranya masyarakat tak bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bila masih ada tunggakan.
Pemberlakuan sanksi layanan publik itu untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Pelaksanaan sanksi layanan publik akan diotomatiskan secara online antara data di BPJS Kesehatan dan basis data yang dimiliki oleh kepolisian. Sehingga apabila seseorang akan memperpanjang SIM maka sistem yang terintegrasi online tidak bisa menerima permintaan jika masih mempunyai tunggakan.
"Inpresnya sedang diinisiasi untuk sanksi pelayanan publik. Selama ini sanksi ada, tapi hanya tekstual tanpa eksekusi karena itu bukan wewenangnya BPJS," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Senin (7/10).
Tak Bisa Bikin Paspor
Selain SIM, sanksi lain yang akan didapatkan oleh penunggak BPJS Kesehatan yaitu tidak akan bisa membuat paspor. Pelaksanaan sanksi pembuatan paspor akan diotomatiskan secara online antara data di BPJS Kesehatan dan basis data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
Maka apabila seseorang akan membuat paspor, secara otomatis sistem yang terintegrasi online tidak bisa menerima permintaan jika masih mempunyai tunggakan.
Tak Dapat IMB
BPJS Kesehatan jengkel dengan banyaknya pengguna yang menunggak iuran. Oleh karena itu BPJS Kesehatan akan memberlakukan sanksi kepada penunggak. Sebenarnya sanksi ini sudah ada namun belum dieksekusi.
Salah satu sanksi yang akan diterapkan ialah soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bagi pengguna yang masih menunggak iuran BPJS Kesehatan maka tidak bisa mendapatkan IMB. Nantinya akan diotomatiskan antara data BPJS Kesehatan dan basis data yang dimiliki Badan Pertanahan Negara.
Sehingga ketika seseorang masih menunggak BPJS Kesehatan tidak bisa mendapat IMB.
Sanksi Tercantum Dalam Peraturan Pemerintah
Sanksi layanan publik tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Regulasi itu mengatur mengenai sanksi tidak bisa mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bila menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan.
(mdk/dan)