Ditentang Publik, Peraturan Tapera Bakal Dievaluasi?
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.
- KIP: BP Tapera Bisa Kena Sanksi Pidana Jika Tak Berikan Keterbukaan Informasi Terkait Prosedur Pemotongan Iuran
- VIDEO: Potong Gaji 3 Persen Buat Tapera, Pekerja Untung atau Rugi?
- Kritik Keras Anak Gus Dur soal Tapera, Iseng Bikin Simulasi 285 Tahun Karyawan Baru Punya Rumah
- Soal Ide Dewan Pertimbangan Agung di Pemerintahan Prabowo, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Loh
Ditentang Publik, Peraturan Tapera Bakal Dievaluasi?
Peraturan Pemerintah (PP) soal pemotongan gaji karyawan untuk simpanan Tabungan Perumahan (Tapera) menuai kritik keras dari publik.
Menanggapi soal iuran Tapera, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akan memeriksa lebih lanjut.
“Nanti kami lihat,” katanya usai acara 'Workshop Tim Nasional OECD' di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (29/5).
Airlangga mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) itu nanti akan dievaluasi lebih lanjut oleh kementerian terkait.
Dalam hal ini, ia hanya menyebut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Tentu, kan ini nanti dicek (evaluasi) ke Pak Menteri PUPR,” ujarnya.
Terkait waktu, Ia hanya menanggapi evaluasi PP tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Ya tidak lama lah,” kata Airlangga.
Adapun Presiden Joko Widodo pada Senin (20/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.
Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.
Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.
Di lain pihak, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara resmi menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang ‘Tabungan Perumahan Rakyat’ Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut,” kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani.
Shinta mengatakan, Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera.
Sejalan dengan Apindo, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakuan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh.
Shinta menjelaskan bahwa Apindo pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja.
Namun, Ia menilai PP yang baru disahkan pada 20 Mei 2024 itu menduplikasi atas program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.