Ditjen Pajak: 95 persen wajib pajak puas dengan layanan e-filing
"Jika dilihat dari tingkat kepuasan itu di atas 90 persen," ujar Mutamam.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknologi Informasi Perpajakan, Mutamam mengatakan, keberadaan layanan e-filing yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendapat sambutan baik dari para wajib pajak. Hal ini dari banyaknya tingkat kepuasan penggunaan layanan elektronik ini yang mencapai 95 persen.
"Jika dilihat dari tingkat kepuasan itu di atas 90 persen. Ada 95,1 persen menyatakan puas, 4 persennya tidak puas. Kalau ada kekurangan kita perbaiki. Ketidakpuasan itu banyak faktornya, mungkin belum terbiasa dengan e-filing ini," ujar Mutamam di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (5/4).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan calon jamaah haji plus berangkat? Dalam hal waktu tunggu, periode untuk haji plus biasanya lebih singkat dibandingkan haji reguler.Akibatnya, biaya untuk program haji plus cenderung lebih tinggi.
-
Kapan sholat wajib dikerjakan? Sholat wajib yang harus dikerjakan oleh seorang muslim adalah sholat 5 waktu yakni sholat subuh, Zuhur, Asar, Magrib dan Isya.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Dari jumlah tersebut, lanjut Mutamam, dia berharap ada peningkatan kepuasaan dan pengguna e-filing. Apalagi, DJP memberi masa perpanjangan waktu hingga 30 April 2016 untuk wajib pajak melaporkan SPT melalui sistem e-filing.
Selain itu, penghapusan sanksi bagi yang terlambat melaporkan SPT diharapkan juga mendorong pertumbuhan tersebut.
"Pada rentang waktu ini DJP menghapuskan sanksi bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT-nya. Karena berdasarkan aturan kan sampai 31 Maret dan diluar itu kena sanksi Rp 100 ribu sesuai pasal 7 UU KUP. Sekarang masih boleh melaporkan meski terlambat tapi tidak dikenakan sanksi. Diharapkan peningkatannya signifikan," jelas dia.
Baca juga:
Pengusaha: Pemerintah jangan persulit bayar pajak
Ini untung pengusaha dari negara tax haven versi Ditjen Pajak
Hingga Maret 2016, Ditjen Pajak catat 8,9 juta WP sudah lapor SPT
Pengusaha: Skandal Panama Papers belum tentu punya citra buruk
Ini keuntungan negara penganut tax haven