Ditjen Pajak: Pemalsuan Meterai Jelas Melanggar Hukum dan Merugikan Negara
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia yang berhasil mengamankan tersangka peredaran meterai palsu. Seperti diketahui, nilai kerugian akibat peredaran meterai palsu mencapai Rp37 miliar.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia yang berhasil mengamankan tersangka peredaran meterai palsu. Seperti diketahui, nilai kerugian akibat peredaran meterai palsu mencapai Rp37 miliar.
"Kami dari DJP Kemenkeu memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepolisian Republik Indonesia atas kerja samanya juga dengan teman-teman dari Perum Peruri yang sudah bekerja dengan sangat cepat dan sigap dalam mengungkapkan perkara dugaan tindak pidana melawan hukum," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, saat konferensi pers, Rabu (17/3).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan Ponirin Meka meninggal? Pada 10 April 2022, instagram resmi PSSI mengumumkan bahwa salah satu kiper terbaik Indonesia itu telah mengembuskan napas terakhirnya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa arti kata "Peusijuek" dalam bahasa Aceh? Terminologi Peusijuek Kata Peusijuek atau artinya mendinginkan ini berasal dari kata 'Sijue' yang berarti dingin. Kata dingin sendiri menggambarkan sebuah kebahagiaan, ketentraman, kedamaian.
-
Apa itu Menjes? Menjes adalah makanan berbahan dasar kedelai yang lazim ditemukan di Jawa Timur, Indonesia.
-
Apa saja ciri-ciri dan unsur yang terdapat dalam meterai? Meterai merupakan label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik atau bentuk lainnya. Di mana meterai memiliki ciri-ciri dan mengandung unsur pengaman keluaran Pemerintah Republik Indonesia yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumenik.
Dia menekankan, bea meterai adalah pajak atas dokumen, dan pajak ini merupakan sumber penerimaan negara yang dipakai untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara. "Dan tentunya tindakan pemalsuan atau penjualan meterai (palsu) adalah melanggar hukum dan merugikan negara," tegasnya.
Atas dasar itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan selalu memastikan meterai yang dibeli asli atau tidak. Sebab, jika meterai tersebut asli penerimaannya itu akan masuk ke dalam penerimaan negara sebagai pajak.
"Dan apabila bapak Ibu masyarakat menemukan penjualan benda meterai yang di bawah harga nominal yang tertera ini hampir bisa dipastikan bahwa meterai tersebut adalah palsu jadi bea meterai yang asli dapat dibeli di kantor pos di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebanyak enam orang tersangka peredaran meterai palsu nominal Rp6.000 dan Rp10.000. Akibat dari pemalsusan tersebut negara mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp37 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, keenam tersangka sudah menjalankan aksinya sejak 3,5 tahun lalu. Di mana untuk meterai Rp10.000 yang baru diterbitkan nilai kerugiannya dikatsir mencapai Rp12-13 miliar.
"Total kerugaian negara Rp37 miliar lebih karena mereka 3,5 tahun sudah bekerja," katanya dalam konferensi pers, Rabu (17/3).
Dia mengatakan, yang cukup menarik dari peredaran meterai palsu ini adalah materai Rp10.000. Sebab, meterai ini baru beredar pada 28 Januari 2021. "Ini termasuk pengungkapan cukup besar mengungkap matrai baru pertama kali di Indonesia. Karena ini 28 Januari baru mulai beredar di Indonesia," jelasnya.
Baca juga:
Simak, Begini Cara Kenali Meterai Asli dan Palsu
Polda Metro Jaya Amankan 6 Tersangka Pemalsuan Meterai, Kerugian Negara Capai Rp37 M
Sederet Tarif yang Alami Kenaikan di 2021, Termasuk Iuran BPJS Kesehatan
Sudah Tersedia di Seluruh Kantor Pos, Begini Desain Meterai Rp10.000
Meterai Rp10.000 Resmi Berlaku, Bagaimana Nasib Meterai Rp3.000 dan Rp6.000?
Menteri Sri Mulyani: Bea Meterai Tidak Dikenakan per Transaksi Saham