DPR sebut aturan perangkat daerah buka celah suap menyuap jabatan
Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan mengkritik tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Menurutnya, PP tersebut dapat menjadi celah suap menyuap jabatan. Dalam PP tersebut, kepala daerah memiliki wewenang merotasi, memutasi seseorang dari jabatannya.
Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan mengkritik tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Menurutnya, PP tersebut dapat menjadi celah suap menyuap jabatan.
Dalam PP tersebut, kepala daerah memiliki wewenang merotasi, memutasi seseorang dari jabatannya. "Pelaku itu bisa kepala daerah, kerabat kepala daerah SKPD dan pihak pihak terkait calo atau makelar modusnya macam macam saat ini berdasarkan PP nomor 18 yang berpeluang menggeser orang menggantikan orang dengan cara membayar modusnya jelas dengan cara melaksanakan pengisian jabatan yang tidak transparan," ujar Arteria, di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (23/1).
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Apa yang Pakdhe Nurdin jual sekarang? "Alhamdulillah Pakdhe mendapat keuntungan melimpah dengan ini. Pakdhe mampu menjual puluhan porsi nasi goreng tanpa rasa khawatir merugi sebab waktu juga pakdhe gunakan untuk beribadah,"
-
Apa yang dijual warga Baduy saat jalan kaki ke Jakarta? Warga adat Baduy di wilayah Kanekes, Kabupaten Lebak, Banten, memiliki tradisi menjual madu hutan ke luar daerah dengan berjalan kaki.
Dia mengingatkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bahwa terdapat 57 Kementerian/Lembaga yang tidak transparan. Sehingga, dengan adanya PP ini menjadi ruang bagi setiap pejabat dalam melaksanakan rente jabatan yang melaksanakan transaksi politik.
"Setelah mereka mendaptkan uang mereka pun akan ditarget itu anda mau jadi kepala dinas bayar sekian dalam kepala dinas saat menjabat bisa setor berapa. Bisa kasih komitmen politik. Bisa membantu saya dari sisi dan aspek lain bagaimana caranya," tegasnya.
Arteria juga menilai banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berjiwa memeras demi suatu jabatan yang tinggi. Untuk itu, dia meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) lebih kerja nyata.
"Seorang kepala dinas harus membayar ke bupatinya. jadi pelayanan publik yang buruk. pelayanan publik yang tidak memperhatikan rakyat dan pelayanan publik yang mahal karna ini semua mata rantai yang harusnya pemerintah lebih tanggap kuatkanlah yang namanya komisi aparatur sipil negara," jelasnya.
Dia menambahkan Komisi ASN saat ini masih lemah. Sebab, pemerintah tak pernah memberdayakan komisi tersebut. Harusnya, lanjut dia, Komisi ASN setara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Banyak yang berfikir KASN lemah tapi mereka (KASN) tidak berdaya karna memang tidak pernah diberdayakan kita tidak pernah melihat anggaran diberikan krpada mereka tapi kita tuntut mereka kasn harus hebat seperti KPK," ujarnya
"Perbandingan anggaran Komisi ASN dengan KPK mungkin satu banding seribu. Komisi ASN merupakan motor revolusi mental reformasi birokrasi. Komisi ASN juga kita anggap sebagai instrumen pengawal nawacita ke dua memastikan negara ini hadir sebsgai birokrasi yang kuat,sehat,dan bisa berdaya guna, serta berdaya saing," tutup Arteria.
Baca juga:
Harga jual beli jabatan PNS mencapai Rp 400 juta
90 Persen pengisian 21.000 jabatan PNS diduga diperjualbelikan
Menteri: Kita atur agar guru di daerah tak mudah pindah ke kota
MenPAN-RB: Pemerintah belum membuka penerimaan CPNS
Istana: Jual beli jabatan termasuk kejahatan
Istana: Jual beli jabatan masuk domain pidana
MenPAN RB janji Aparatur Sipil Negara disebar merata tiap kabupaten