DPR: UU jamin peran trader swasta dalam usaha hilir migas
"Kontraktor berhak menjual gas bagiannya ke konsumen yang paling menguntungkan, tidak bisa dibatasi."
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan aturan baru mengenai tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2015 dan menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2010.
Salah satu poin aturan ini adalah alokasi gas hanya pada BUMN dan BUMD. Hal ini dinilai memberikan ruang yang sangat sempit bagi peran swasta.
-
Siapa yang mengembangkan ESDS? Ketua tim pengembang ESDS, AA. Gde Yogi Pramana menjelaskan, alat tersebut dapat melakukan pengukuran massa dan panjang tubuh pada bayi secara cepat.
-
Kenapa mahasiswa UGM mengembangkan ESDS? Yogi mengatakan bahwa pengembangan ESDS tersebut berawal dari keprihatinan mereka terhadap tingginya kasus stunting di Tanah Air.
-
Kapan Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR? Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa pada 2011 lalu.
-
Siapa yang mendirikan DAMRI? Damri sudah beroperasi sejak masa pendudukanJepang di Indonesia pada 1943.
-
Siapa yang membunuh MSD? MSD (24), ibu muda yang tewas dibunuh oleh NKW (24), suaminya sendiri di Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pernah melaporkan pelaku dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Unit PPA Polres Metro Bekasi.
-
Di mana PT Mitra Stania Prima melakukan rehabilitasi DAS? 27 hektar yang barusan selesai di Kabupaten Bangka Tengah. Tahun depan 70 hektar lebih kemungkinan di Bangka Induk atau di Belitung sesuai dengan arahan dari Balai DP DAS Bangka Belitung," ungkap Aryo.
Trader gas swasta dan industri pemakai gas merasa resah dengan aturan ini. Dalam rapat dengan DPR RI, Ketua INGTA (asosiasi trader gas Indonesia, Sabrun Jamil Amperawan, menjelaskan aturan ini bakal mematikan trader gas swasta yang sudah sepuluh tahun lebih berbisnis gas, membangun ratusan kilometer pipa jaringan gas, beberapa stasiun pengisian gas, pembangkit listrik gas dan mempekerjakan lebih dari limaribu pekerja.
Sabrun menambahkan aturan tersebut ditetapkan tanpa melalui diskusi dengan stakeholder gas dan berpotensi menimbulkan monopoli gas hanya untuk PT Perusahaan Gas Negara Tbk dan BUMD. "Ini tentu melanggar Undang Undang No. 22 Tahun 2001 yang mengamanatkan peran swasta melalui mekanisme yang wajar, sehat dan transparan," ucapnya tadi malam.
Sementara itu, Direktur Utama PT PGN, Hendi Prio Santoso, yang hadir mewakili IGA (Indonesia Gas Association) berpendapat lain. Menurutnya aturan ini sudah baik.
"Pada dasarnya hadirnya aturan tata kelola gas melalui peraturan menteri ini sudah baik. Hanya apabila dirasa merugikan trader gas lain, bisa dibicarakan lebih lanjut untuk dicari titik temu," katanya.
Sekretaris Ditjen Migas, Susyanto, menyatakan peraturan menteri ini ditetapkan untuk memperbaiki tata kelola hilir gas yang selama ini menciptakan pasar yang tidak efisien, harga gas yang tinggi dan banyak trader gas tidak berfasilitas yang hanya bermodalkan kertas.
Namun menurutnya, jika dalam pelaksanaannya malah mematikan trader gas berfasilitas dan industri pemakai, maka perlu direvisi untuk penyempurnaan. Menteri ESDM sendiri sudah memberi lampu hijau untuk melakukan revisi terhadap isi Permen tersebut.
Ketua Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika, mengingatkan Menteri ESDM dan jajaran dibawahnya untuk taat pada Undang–Undang yang ada.
"Tidak bisa sebuah aturan dibuat hanya bermodalkan niat baik, tapi menabrak Undang Undang yang ada, dalam hal ini Undang – Undang No. 22 tahun 2001 yang secara tegas menjamin peran badan usaha swasta dalam kegiatan usaha hilir migas," katanya.
Kardaya menambahkan, Permen ESDM No 37 juga bisa dianggap berbahaya karena membatasi kontraktor migas untuk menjual gas hak kontraktor ke konsumen yang memberikan harga paling baik.
Padahal dalam kontrak PSC, kontraktor berhak menjual gas bagian kontraktor ke konsumen yang paling menguntungkan, tidak bisa dibatasi hanya ke BUMN atau BUMD tertentu. Menurutnya, ini bisa menyebabkan lemahnya posisi Pemerintah apabila ada pihak yang melakukan uji materi atau menuntut ke Mahkamah Agung.
Anggota Komisi VII dari fraksi Golkar, Eni M Saragih berpendapat, pemerintah seharusnya mendorong semua komponen anak bangsa untuk berperan aktif dalam kegiatan hilir migas. Apalagi semua trader gas yang tergabung dalam asosiasi dimiliki sepenuhnya oleh warga Indonesia, tidak satupun dimiliki oleh asing.
"Menteri ESDM harus mencabut Permen 37 karena bertentangan dengan Undang Undang, proses terbitnya tidak transparan dan meresahkan industri gas," tutupnya.
(mdk/idr)