Gaji Pekerja Dipotong Lagi Buat Dana Pensiun, Indef: Pemerintah Butuh Dana Besar untuk Biayai Program
Pemerintah saat ini sangat memerlukan anggaran besar untuk membiayai program-program yang dicanangkan, namun ruang fiskalnya kecil.
Pemerintah akan merancang Peraturan Pemerintah (PP) mengenai dana pensiun tambahan yang bersifat wajib, sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Di dalam UU P2SK, khususnya pada Pasal 189, mengamanatkan penguatan dan harmonisasi program pensiun di Indonesia. Termaktub dalam Pasal 189 ayat 4 mengenai aturan soal program pensiun wajib yang bertujuan untuk meningkatkan replacement ratio atau rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan dengan gaji saat bekerja.
- Ada Wacana Program Pensiun Tambahan Wajib, Ini Sederet Gaji Karyawan yang Sudah Dipotong Pemerintah
- Segini Besaran Potongan Gaji Program Pensiun Tambahan Menurut OJK
- Siap-Siap, Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi untuk Bayar Dana Pensiun Wajib
- Ingat, Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen untuk Iuran Tapera Paling Lambat Setiap Tanggal 10
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti mengaku tidak heran dengan adanya wacana tersebut. Dia menjelaskan pemerintah saat ini sangat memerlukan anggaran besar untuk membiayai program-program yang dicanangkan, namun ruang fiskalnya kecil.
"Kalau saya tidak heran mbak karena pemerintah memerlukan anggaran besar untuk membiayai program program tetapi ruang fiskal kecil, rasio pajak terus turun dan kecil, rasio utang terhadap PDB juga meningkat sekitar 38 persen," kata Esther kepada Merdeka.com, Selasa (10/9).
Esther pun memprediksi ke depan mungkin akan ada kenaikan iuran dan tarif pajak atau pengumpulan uang yang lain lebih banyak lagi.
Pemerintah Tak Bisa Tambah Utang
Hal itu disebabkan, jika pemerintah menambah utang juga, maka risiko yang diterima juga lebih besar. Sementara jika ingin meningkatkan tarif pajak juga ada batasnya.
"Kalau terlalu tinggi tarif pajak malah berpotensi menurunkan pertumbuhan ekonomi. Sehingga tidak heran pemerintah mau meningkatkan iuran dana pensiun, sebagai sumber pendanaan jangka panjang," terang Esther.
Menurutnya, kebijakan ini tidak tepat karena saat ini daya beli masyarakat melemah dan pemerintah masih mengeluarkan kebijakan kontraksi.
Esther mengatakan, dampak negatif yang akan ditanggung masyarakat yakni daya beli melemah karena pendapatan riil menurun, serapan tenaga kerja turun, porsi pengeluaran untuk makanan lebih tinggi, kenaikan inflasi lebih cepat daripada kenaikan pendapatan dan penjualan mobil dan motor turun.
Dengan akumulasi dana pensiun rendah, akibatnya uang pensiun yang diterima tidak sebanding living cost sekarang. "Uang pensiun yang diterima cenderung lebih rendah dan tidak cukup untuk biaya hidup," pungkas Esther.