Gaji PPPK Paruh Waktu, Lengkap dengan Rinciannya
KemenPANRB mengatur gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan upah minimum wilayah atau gaji sebelumnya saat menjadi pegawai non-ASN. Berikut rincian lengkapnya.
Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), telah mengeluarkan regulasi terbaru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Regulasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur mengenai besaran gaji, syarat pengangkatan, dan durasi kontrak kerja pegawai. Dengan adanya keputusan ini, pegawai paruh waktu di instansi pemerintah kini memiliki kepastian terkait hak dan kewajiban mereka.
Dalam keputusan tersebut, PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji minimum yang sesuai dengan upah minimum wilayah atau sesuai dengan penghasilan mereka sebelumnya saat menjabat sebagai pegawai non-ASN. Langkah ini diambil untuk menjamin kesejahteraan pegawai, khususnya bagi mereka yang tidak berhasil dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau PPPK penuh waktu. Selain gaji, pegawai juga akan mendapatkan fasilitas tertentu yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
Namun, pertanyaan yang muncul adalah, bagaimana rincian gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu? Berapa jumlahnya di setiap wilayah? Dirangkum Merdeka.com dari berbagai sumber pada Kamis (16/1/2025), berikut adalah syarat pengangkatan dan daftar upah minimum provinsi untuk tahun 2025.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Aturannya?
PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan masa kontrak satu tahun. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Pegawai paruh waktu ini bertugas di berbagai instansi pemerintah sesuai dengan kebutuhan yang ada, terutama bagi pegawai non-ASN yang tidak berhasil dalam seleksi CASN atau PPPK penuh waktu.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menekankan bahwa tujuan dari pengangkatan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.
Di samping itu, individu yang ingin diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu harus memenuhi beberapa kriteria, seperti pernah mengikuti seleksi CASN atau PPPK pada tahun 2024, tetapi tidak lulus atau tidak mengisi formasi yang dibutuhkan.
Bagaimana Gaji PPPK Paruh Waktu Ditetapkan?
Menurut keputusan yang dikeluarkan oleh KemenPANRB, gaji minimum untuk PPPK Paruh Waktu diatur agar sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) atau gaji terakhir yang diterima saat mereka menjadi pegawai non-ASN. Dengan kata lain, besaran gaji ini akan disesuaikan dengan standar yang berlaku di masing-masing wilayah.
Misalnya, pegawai yang bekerja di Jakarta akan menerima gaji minimal sebesar Rp5.396.761, sesuai dengan UMP yang berlaku pada tahun 2025. Sementara itu, pegawai di Jawa Timur akan mendapatkan gaji minimum sebesar Rp2.305.985. Di sisi lain, pegawai yang bertugas di Papua, yang memiliki UMP tertinggi, dapat memperoleh gaji hingga Rp4.285.850.
Selain gaji pokok yang telah disebutkan, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas berbagai fasilitas tambahan yang diatur dalam perundang-undangan. Fasilitas ini mencakup tunjangan serta hak-hak lain yang disesuaikan dengan peraturan dari instansi pemerintah tempat mereka bertugas.
Daftar Gaji PPPK Berdasarkan Wilayah
Gaji PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada UMP di setiap provinsi. Berikut beberapa contohnya:
DKI Jakarta: Rp5.396.761
Jawa Barat: Rp2.191.232
Sumatra Barat: Rp2.994.193
Papua Barat Daya: Rp3.614.000
Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya menjadi acuan penting dalam penentuan gaji ini. Perubahan ini memastikan kesejahteraan pegawai tetap terjaga.
Perbandingan dengan PPPK Penuh Waktu
Gaji untuk pegawai PPPK Penuh Waktu memiliki variasi yang lebih luas dibandingkan dengan pegawai PPPK Paruh Waktu. Sebagai contoh, golongan tertinggi dalam kategori PPPK Penuh Waktu bisa menerima gaji hingga Rp7.329.900. Di sisi lain, pegawai PPPK Paruh Waktu hanya memperoleh gaji minimal sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji yang mereka terima sebelumnya.
Meskipun demikian, aspek fleksibilitas kerja dan durasi kontrak yang lebih singkat menjadi daya tarik tersendiri bagi pegawai PPPK Paruh Waktu. Hal ini memungkinkan mereka untuk tetap produktif tanpa terikat pada jam kerja penuh.
Bagaimana Cara Menjadi PPPK Paruh Waktu?
Agar bisa menjadi PPPK Paruh Waktu, pegawai harus memenuhi beberapa syarat utama, seperti:
- Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai non-ASN.
- Pernah mengikuti seleksi CASN atau PPPK tahun 2024.
- Tidak lulus seleksi, tetapi memenuhi kualifikasi untuk posisi PPPK Paruh Waktu.
Proses pendaftarannya dilakukan melalui portal resmi BKN. Setelah memenuhi persyaratan administrasi, kandidat akan diundang untuk menandatangani perjanjian kerja dengan durasi kontrak selama satu tahun.
1. Apa perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu?
PPPK Paruh Waktu menawarkan jam kerja yang lebih fleksibel, memiliki kontrak selama satu tahun, dan gaji minimal yang sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Di sisi lain, PPPK Penuh Waktu mendapatkan gaji yang lebih tinggi dan memiliki kontrak yang lebih panjang.
2. Bagaimana penghitungan gaji PPPK Paruh Waktu?
Penghitungan gaji dilakukan dengan merujuk pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah tersebut atau berdasarkan gaji terakhir yang diterima ketika masih berstatus sebagai pegawai non-ASN.
3. Apakah PPPK Paruh Waktu mendapatkan tunjangan?
Memang, tunjangan yang diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tetap ada, walaupun jumlahnya tidak sama dengan tunjangan yang diterima oleh PPPK Penuh Waktu.
4. Bagaimana cara mendaftar menjadi PPPK Paruh Waktu?
Pendaftaran dilakukan melalui sistem online BKN dengan melampirkan dokumen sesuai persyaratan.