Gara-Gara Ini, Tito Minta Kepala Daerah dan PJ 'Check Out'
Tito meminta kepala daerah menyiapkan data statistik sektoral.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengirim surat kepada sejumlah Penjabat (PJ) Kepala Daerah dan petahana, agar segera melepas jabatannya. Ini dikarenakan para pejabat daerah tersebut dianggap tidak mampu mengendalikan inflasi di daerah masing-masing.
Tito menyampaikan, saat ini total ada 274 penjabat kepala daerah yang masih bertahan. Sementara separuhnya merupakan petahana yang tidak meninggalkan kursinya untuk bertarung di Pilkada 2024.
- Diterpa Badai PHK, Kinerja Industri Tekstil dan Pakaian Anjlok 2,63 Persen di Kuartal II-2024
- Pilkada 2024 Jadi Ajang Peran Anak Muda Uji Calon Kepala Daerah
- Gara-Gara Ada Warga Punya Dua Istri Beda Kartu Keluarga, KPU Sigi Sisir Data Pemilih Ganda
- Hasil Survei Terbaru Ungkap Peta Kekuatan Partai, Skor Imbang Gerindra dan PDIP 3-3
"Yang Pj-Pj saya sampaikan, tiga kali dibacakan BPS, tertinggi, saya mohon maaf, check out. Dan banyak yang sudah saya check out-in gara-gara datanya BPS," ujar Tito dalam acara Anugerah Hari Statistik Nasional 2024 di Grand Mercure Jakarta Kemayoran, Kamis (26/9).
"Mohon maaf, ada yang gubernur, ada satu, saya enggak mau sebut. Kalau bupati/walikota yang check out juga banyak juga gara-gara datanya BPS," dia menegaskan.
Bentuk sanksi bagi kepala daerah
Menurut dia, itu jadi sebuah hukuman bagi bos daerah yang lalai terhadap inflasi. Dalam konteks ini, Tito mengklasifikasikan kepala daerah berdasarkan caranya menangani inflasi, antara tidak mau atau tidak mampu.
"Kalau dia enggak mau, kasih kesempatan. Enggak mampu, ya check out ganti yang lain, masih banyak yang mau," imbuh dia.
Guna mengatasi inflasi daerah, Tito telah membuat instruksi kepada masing-masing pemerintah daerah untuk menyiapkan data statistik sektoral. Ia pun meminta seluruh instansi daerah memasukan itu ke dalam kantong belanjanya.
"Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk semua daerah memanfaatkan statistik sektoral. Sudah saya masukan ke dalam Peraturan Mendagri untuk statistik sektoral dan data, itu masuk dalam salah satu urusan wajib di-APBD-kan," tuturnya.