Genjot PNBP, ESDM berniat terapkan pungutan pemenang lelang WK tambang
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot, mengatakan instansinya sedang menyiapkan Keputusan Menteri yang mengatur mekanisme lelang wilayah pertambangan Minerba. Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut adalah pungutan Kompensasi Informasi Data.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerapkan pungutan pada pemenang lelang wilayah pertambangan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara lewat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot, mengatakan instansinya sedang menyiapkan Keputusan Menteri yang mengatur mekanisme lelang wilayah pertambangan Minerba.
-
Apa itu Timba Pring? Timba Pring merupakan alat angkut air tradisional khas warga Indramayu Bambu sudah dimanfaatkan manusia sebagai alat untuk bertahan hidup sejak ribuan tahun silam.Unsur pohonnya bisa digunakan secara penuh, mulai dari rebung yang bisa dimasak, batang bambu untuk bangunan sampai daunnya untuk pupuk. Bahkan, warga Indramayu di masa lampau juga memanfaatkan bambu untuk dijadikan alat angkut air bernama Timba Pring.
-
Bagaimana metode penambangan di Tambang Batu Bara Ombilin? Kawasan tambang ini punya cara menambang yang unik dari yang lainnya, metode menambangnya dari bawah tanah dan melewati lorong-lorong. Hingga saat ini, metode ini menjadi satu-satunya di Indonesia.
-
Apa itu Tambua Tasa? Sebuah kesenian tradisional dari Pariaman ini dimainkan oleh grup musik penabuh gendang, yaitu Gandang Tambua dan Gandang Tasa.
-
Di mana tambang batu bara Ombilin terletak? Tambang Bawah Tanah Tambang Batu Bara Ombilin terletak di Kota Sawahlunto, di sepanjang pegunungan Bukit Barisan.
-
Dimana lokasi Tambang Batu Bara Ombilin? Inilah tambang Ombilin yang berlokasi di lembah Bukit Barisan.Tambang yang dikelilingi bukit Polan, Pari, dan Mato ini jaraknya sekitar 70 kilometer dari ibukota Sumatera Barat, Padang.
-
Apa yang ditemukan dalam batu nisan tersebut? Mikrofosil Para peneliti menggunakan fosil yang ditemukan di dalam batu untuk mengungkap jenis mikrofosil yang disebut foraminifera. Asal usul dan waktu spesifik spesies foraminifera ini dapat menjadi jelas dengan identifikasi mereka.
Keputusan Menteri tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut adalah pungutan Kompensasi Informasi Data (KID) yang dibebankan kepada pemenang lelang wilayah pertambangan. Hal ini serupa dengan bonus tanda tangan atau signature bonus yang diterapkan pada pemenang lelang wilayah kerja migas.
"Kami akan menerapkan signature bonus seperti migas," kata Bambang, saat diskusi pertambangan, Jakarta, Rabu (21/3).
Bambang menuturkan, tujuan pungutan dari kegiatan lelang wilayah pertambangan untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor minerba. Selain itu, untuk mencegah penjualan data yang dilakukan oleh perusahaan pemenang lelang.
"Kami sangat berhati-hati menetapkan ini. Karena agar tidak mudah dialihkan. Emas, batu bara, tembaga itu mudah, dia dapat izin ditawarkan pengusaha, dia dapat duit itu yang terjadi," ucap Bambang.
Bambang mengungkapkan, Kementerian ESDM akan melelang 16 wilayah pertambangan, yang terdiri dari enam wilayah bekas perusahaan tambang mineral pemegang Kontrak Karya (KK), hasil amandemen kontrak poin penciutan wilayah. 10 wilayah pertambang berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6
Baca juga:
ESDM undang pengusaha sosialisasi penyederhanaan regulasi sektor minerba
DPR sebut penutupan tambang emas Poboya sulit dilakukan karena memiliki IUPK
Jokowi minta jangan kalah, hasil negosiasi Freeport ditargetkan keluar Juni 2018
Perjuangan keras para penambang Nikaragua demi secuil bijih emas
Solusi anyar dari pakar untuk pengembangan SDA di Papua
Aset Holding BUMN Tambang diperkirakan tembus Rp 90 triliun
Hingga 17 November, PNBP minerba capai Rp 35 triliun