Gita tegaskan bakal hukum importir beras nakal
"So far, belum ada yang ditindak."
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menegaskan bakal menghukum importir swasta yang ketahuan melanggar ketentuan impor beras. Pihaknya hanya memberikan izin kepada swasta untuk mengimpor beras khusus atau premium berdasarkan rekomendasi Kementerian Pertanian.
"kalau terbukti, iya akan ditindak. So far, belum," kata Gita kepada merdeka.com, Selasa (28/1).
-
Apa itu Berondong Gabah Ketan? Berondong Gabah Ketan merupakan salah satu camilan yang terkenal pada era 80-an.
-
Kapan Ghea Indrawari berencana menikah? "Fun fact, dari aku kecil, aku bilang ke teman-teman aku paling cepat nikah umur 30,"
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Bagaimana bentuk Gua Kemang? Berbentuk Tidak Simetris Melansir dari kebudayaan.kemdikbud.go.id, Gua Kemang sendiri berbeda dari gua-gua lainnya yakni memiliki bentuk yang tidak simetris.
-
Kapan Gege meninggal? Joe atau Juhana Sutisna dari P Project mengalami duka atas meninggalnya putra kesayangannya, Edge Thariq alias Gege, pada pertengahan Mei 2024.
Seperti diberitakan, pedagang di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Billy Haryanto mencurigai ada beras impor ilegal asal Vietnam yang merusak harga beras lokal di pasar. Kecurigaan tersebut diungkapkannya kepada Wakil Menteri perdagangan Bayu Krisnamurthi saat mengikuti rombongan menteri inspeksi di sentra penjualan beras tersebut.
Belakangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa terdapat importasi beras sebanyak 83 kali dengan total 19.600 ton, akhir pekan lalu. Pembelian beras impor itu dilakukan oleh 58 importir terdaftar yang menerima Surat Perizinan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Adapun jenis beras yang diimpor adalah yang memiliki spesifikasi tingkat kepecahan 5 persen-25 persen. Berdasarkan Permendag No.6/2012, jenis beras semacam itu hanya boleh diimpor oleh Bulog.
Sementara, importir swasta hanya diperbolehkan mengimpor beras untuk keperluan tertentu (kesehatan/konsumsi khusus).
Baca juga:
Gita: Isu impor beras Vietnam berasal dari pedagang Cipinang
Beras Vietnam masuk Indonesia, Bea Cukai akui kecolongan
Marak diberitakan, importir setop beli beras Vietnam
Ini modus importir beli beras Vietnam ilegal
Sang pembocor beras ilegal gerah ada importir diistimewakan