Heboh Nasabahnya Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Sebut Debt Collector yang Menagih Tidak Terdaftar dalam Sistem
AdaKami menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap, terkait korban berinisial K yang bunuh diri.
Bernardino pun menyampaik bahwa perusahaan telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 20 September 2023 untuk proses klarifikasi.
Heboh Nasabahnya Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Sebut Debt Collector yang Menagih Tidak Terdaftar dalam Sistem
Heboh Nasabahnya Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Sebut Debt Collector yang Menagih Tidak Terdaftar dalam Sistem
Masyarakat baru-baru ini dihebohkan terkait viralnya korban peneroran hingga ancaman penagihan utang yang dilakukan oleh debt collector (DC) dari PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami.
Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap, terkait korban berinisial K yang mengakhiri hidupnya atau bunuh diri pada Mei 2023 lalu.
- Heboh Debt Collector Culik Istri Nasabah di Riau, Ini Kronologinya
- Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami
- Viral Nasabah Pinjol AdaKami Diduga Bunuh Diri, Begini Aturan Kerja Debt Collector Menurut OJK
- Pengakuan Dirut Pinjol AdaKami: Debt Collector Tagih Lewat Telepon Tak Boleh Memaki dan Hina Nasabah
Hal dilakukan pemeriksaan apakah korban benar nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan. Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses know your customer (KYC) seluruh pengguna layanan AdaKami.
"Data pribadi ini menjadi kunci keberlangsungan investigasi yang menyeluruh, dan untuk memastikan setiap aktivitas yang terjadi di platform AdaKami sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku," ujar Bernardino dalam keterangannya, Kamis (21/9).
Bernardino menjelaskan, berdasarkan pengecekan AdaKami terhadap nomor penagih atau debt collector yang beredar di media sosial, saat ini hasil penyelidikan menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami.
"Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap menjalankan tindakan hukum," tutur Bernardino.
"AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator," lanjut Bernardino.
Bernardino pun menyampaik bahwa perusahaan telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 20 September 2023 untuk proses klarifikasi. Agenda meeting lanjutan juga akan dilakukan pada hari ini Kamis, 21 September 2023 untuk memaparkan kronologis dan bukti-bukti berdasarkan data yang terkumpul secara faktual.
Lebih lanjut, pihaknya akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa tindakan yang perlu diambil akan dilaksanakan dengan cepat dan efektif.