Hore, Tarif Listrik Tak Naik Sampai Akhir Tahun
Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap.
Hore, Tarif Listrik Tak Naik Sampai Akhir Tahun
Hore, Tarif Listrik Tak Naik Sampai Akhir Tahun
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik triwulan-IV atau periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) tetap atau tidak mengalami perubahan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Rabu seperti dipantau dari laman esdm.go.id.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi) serta harga batu bara acuan (HBA).
Jisman mengatakan, sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode triwulan-IV 2023 ialah Mei, Juni, dan Juli 2023, yaitu kurs sebesar Rp14.927,54 per USD, ICP sebesar USD 71,51 per barel, inflasi sebesar 0,15 persen, dan harga HBA sebesar USD 70 per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan non-subsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan-III 2023 yang ditetapkan. Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ujar Jisman.