Ini alasan Dahlan dukung pemisahan keuangan BUMN dari APBN
"Kalau mau adil, keuangan BUMN dianggap keuangan negara, logikanya sekalian utang BUMN juga dianggap utang negara."
Menteri BUMN Dahlan Iskan mulai berkomentar mengenai revisi Undang Undang No. 17 tahun 2003 tentang Kekayaan Negara yang masih meliputi aset BUMN. Menurut Dahlan aturan tersebut saat ini tidak adil, dan Dahlan berharap keuangan BUMN dipisahkan dari kekayaan negara mengingat utang BUMN tidak ditanggung oleh negara.
"Kalau mau fair, keuangan BUMN dianggap keuangan negara, logikanya sekalian utang BUMN juga dianggap utang negara. Kalau seperti sekarang, di mana utang BUMN ditanggung sendiri, ada baiknya keuangannya juga sendiri," ucap Dahlan di Jakarta seperti dikutip Minggu (28/7).
-
Bagaimana AKBP Ichsan Nur menerima penghargaan? Melalui video singkat milik akun TikTok @pujiprayitno_21, AKBP Ichsan Nur berbagi momen bahagia. Dia baru saja mendapat piagam Bintang Nararya dari Presiden. Piagam tersebut nampak diberikan langsung oleh salah satu anak buah di lokasi tugas.
-
Siapa yang memberi penghargaan kepada AKBP Ichsan Nur? Dia diganjar Bintang Bhayangkara Nararya. Alasannya yakni lantaran dia telah berdinas 25 tahun tanpa cacat. Wakil Direktur (Wadir) Binmas Polda Bengkulu AKBP Ichan Nur belum lama ini mengungkap kabar bahagia. Secara khusus, dia mendapat piagam penghargaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Kenapa AKBP Ichsan Nur mendapatkan penghargaan? Alasannya yakni lantaran dia telah berdinas 25 tahun tanpa cacat.
-
Kapan KH Ahmad Dahlan dilahirkan? KH Ahmad Dahlan, yang lahir dengan nama Muhammad Darwis, dilahirkan pada 1 Agustus 1868 di Kampung Kauman, Yogyakarta.
-
Penghargaan apa yang diterima AKBP Ichsan Nur? Dia diganjar Bintang Bhayangkara Nararya. Alasannya yakni lantaran dia telah berdinas 25 tahun tanpa cacat.
-
Kapan Abdurrahman Baswedan mendapatkan gelar Pahlawan Nasional? Atas jasa-jasanya semasa hidup, ia diberi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Joko Widodo pada 8 November 2018 di Istana Kepresidenan Jakarta.
Dahlan sangat mendukung rencana pemerintah untuk merevisi aturan tersebut. Sebagai wakil pemerintah dengan kepemilikan saham tertinggi berharap ada keadilan yang diterapkan dalam pengelolaan aset BUMN.
"Selama ini kan dianggap uang BUMN uang negara tapi utangnya tidak. Saya sebagai Menteri BUMN, masa tidak dukung kalau keuangan BUMN dipisah," tutupnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengatakan perubahan perlu dilakukan dalam UU No. 17 tahun 2003 adalah terutama pada pasal 2 huruf g. Pasal 2 huruf g bertentangan dengan penjelasan pasal 4 UU No 19/2003 tentang BUMN yang menyatakan pembinaan dan pengelolaan penyertaan modal pada BUMN yang berasal dari kekayaan negara tidak lagi berdasarkan pada sistem APBN, tetapi berdasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.
(mdk/idr)