Ini Cara Hitung Tarif Pajak Penghasilan Harus Dibayar dalam UU HPP yang Baru
Sebelum adanya UU HPP, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi diatur menjadi empat lapis yaitu untuk penghasilan sampai Rp50 juta per tahun dikenakan tarif 5 persen dan di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta per tahun dikenakan tarif 15 persen.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa perubahan lapisan tarif penghasilan orang pribadi yang kena pajak melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bertujuan untuk melindungi masyarakat menengah ke bawah.
"Perubahan lapisan PPh Orang Pribadi ini jelas-jelas justru melindungi masyarakat menengah ke bawah," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor di Jakarta, Jumat (8/10).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan kerukunan dalam pemilu diuji? Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Bagaimana Dudung Abdurachman menikmati kerak telor di PRJ? Dia dan sang istri bahkan duduk di atas kursi. Sembari menyaksikan sang penjual membuat jajanan khas Betawi itu, Dudung dan istri sesekali nampak berbincang santai. Usai kerak telor tersaji, eks Pangkostrad itu lantas menikmatinya secara langsung di lokasi. Dia dan sang istri begitu lahap dalam sepiring kerak telor berdua.
Sebelum adanya UU HPP, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi diatur menjadi empat lapis yaitu untuk penghasilan sampai Rp50 juta per tahun dikenakan tarif 5 persen dan di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta per tahun dikenakan tarif 15 persen.
Kemudian penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta per tahun dikenakan tarif 25 persen dan penghasilan di atas Rp500 juta per tahun dikenakan tarif sebesar 30 persen.
Sementara melalui UU HPP, lapisan ini diperlebar yaitu untuk penghasilan Rp1 sampai Rp60 juta per tahun dikenakan tarif 5 persen, di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta per tahun dikenakan tarif 15 persen, dan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen.
Selanjutnya, penghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 30 persen dan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 35 persen.
"Lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp50 juta sekarang dinaikkan menjadi Rp60 juta dengan tarif tetap 5 persen," ujar Neil.
Sebagai contoh, seseorang memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp60 juta dalam setahun dan berdasarkan UU PPh yang saat ini berlaku maka penghasilan orang tersebut dikenai dua lapisan tarif yaitu 5 persen dan 15 persen.
Beban pajak yang ditanggung per tahun oleh orang tersebut adalah sebesar Rp4 juta dengan perhitungan 5 persen dikali Rp50 juta sama dengan Rp2,5 juta dan 15 persen dikali Rp10 juta sama dengan Rp1,5 juta.
Dengan UU HPP ini, orang tersebut diuntungkan karena hanya akan masuk ke lapisan satu dengan tarif 5 persen yang artinya beban pajak yang ditanggung sebesar Rp3 juta dengan perhitungan 5 persen dikali Rp60 juta sama dengan Rp3 juta.
"Keberpihakan kebijakan ini juga nyata-nyata terlihat dari pelebaran bracket menjadi lima lapisan," katanya.
Neil menuturkan, tarif tertinggi untuk orang pribadi dengan UU sebelumnya adalah 30 persen sedangkan melalui UU HPP maka tarif tertinggi ditetapkan sebesar 35 persen untuk Penghasilan Kena Pajak di atas Rp5 miliar per tahun.
"Jadi yang berpenghasilan kecil dilindungi, yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi yang lebih tinggi," katanya.
Dia menegaskan hal ini sesuai dengan prinsip ability to pay alias gotong royong yakni yang berkemampuan tinggi dituntut bayar lebih besar. "Jelas kebijakan ini berpihak pada masyarakat yang berpenghasilan rendah," ujarnya.
Baca juga:
Rincian Aturan Baru PPh dan PPN dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pemerintah Beri Keringanan PPh Bunga Obligasi WP Dalam Negeri
Mengenal Jenis PPh beserta Penjelasannya, Wajib Tahu
Dirjen Pajak: 0,03 Persen WP Pribadi Indonesia Berpenghasilan di Atas Rp 5 M/Tahun
Menkeu Sri Mulyani Bakal Naikkan Pajak WP Berpenghasilan Rp416 Juta per Bulan
Tantangan Reformasi Perpajakan Dalam dan Luar Negeri Saat Pandemi