Ini Harus Segera Dilakukan Jika KTP Anda Sudah Terlanjur Disalahgunakan untuk Pinjaman Online
Jika Anda dirugikan terjadinya penyalahgunaan KTP pada pinjaman online, Anda bisa membuat laporan ke polisi.
Modus yang digunakan adalah, pihak tidak bertanggung jawab menggunakan KTP orang lain untuk mengajukan pinjaman online.
Ini Harus Segera Dilakukan Jika KTP Anda Sudah Terlanjur Disalahgunakan untuk Pinjaman Online
Ini Harus Segera Dilakukan Jika KTP Anda Sudah Terlanjur Disalahgunakan untuk Pinjaman Online
Hidup di era digital memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam bertransaksi. Di satu sisi, kemudahan ini juga berpotensi merugikan karena penyalahgunaan identitas seseorang.
Salah satu bentuk penyalahgunaan yang kerap terjadi pada transaksi digital adalah identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Modus yang digunakan adalah, pihak tidak bertanggung jawab menggunakan KTP orang lain untuk mengajukan pinjaman online.
- Penipuan Berkedok Arisan Online Beromset Rp3 Miliar, Pelaku Berhasil Diringkus di Ende NTT
- Disebut Terlilit Pinjol, Ini Potret Mewah Rumah Bedu Dijual Rp 5,5 Miliar Padahal Baru Renov
- Emak-emak Kecanduan Judi Online & Ajukan Kredit Pakai Ratusan KTP Tetangga, Begini Nasibnya Kini
- Begini Cara dan Syarat Ajukan Kredit UMKM Lewat Pinjol dan Bank
Jika Anda merasa tidak pernah mengajukan pinjaman online, namun KTP atau identitas Andata terdata, segera lakukan tiga langkah berikut:
1. Buat Aduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Anda dapat membuat pengaduan ke OJK melalui website. Selanjutnya, Anda diminta untuk mengisi form aduan. Atau, Anda dapat menghubungi emailkonsumen@ojk.go.id, dengan melampirkan dokumen terjadinya dugaan penyalahgunaan identitas.
2. Buat Aduan ke AFPI
Selain OJK, Anda bisa membuat aduan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI). Prosesnya hampir sama dengan membuat aduan ke OJK. Dokumen-dokumen pendukung adanya dugaan penyalahgunaan, bisa dikirim ke email pengaduan@afpi.or.id atau menghubungi telepon bebas pulsa di nomor 150505.
Penyalahgunaan data memiliki konsekuensi hukum pidana. Untuk itu, jika Anda dirugikan terjadinya penyalahgunaan KTP pada pinjaman online, Anda bisa membuat laporan ke polisi.
Jika langkah-langkah ini sudah dilakukan, hal yang penting untuk diingat adalah Anda tidak pernah mengumbar identitas diri yang bersifat rahasia ke media sosial, atau website yang berpotensi terjadi penyalahgunaan identitas.
Pentingnya menjaga identitas mengingat data OJK, per Juni 2023 nilai pinjaman masyarakat Indonesia ke pinjaman online mencapai Rp50,12 triliun. Mirisnya, mayoritas pengguna pinjol merupakan Gen Z dan milenial dari rentang usia 19 hingga 34 tahun.
Generasi muda ini tercatat sebagai penyumbang terbesar penerima pinjol, yakni 54,6 persen atau mencapai Rp27,1 triliun. Kemudian disusul oleh Gen X yang mencapai Rp19,8 triliun, Baby Boomers sebesar Rp3,1 triliun.