Ini Jumlah Pengusaha yang Pas Agar Indonesia Jadi Negara Maju
Pelaku wirausaha di Indonesia sudah harus matang dengan perencanaan bisnis yang akan dikembangkan.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali menekankan syarat Indonesia bisa jadi negara maju yaitu rasio minimum pengusaha atau wirausaha sebesar 4 persen dari populasi.
Untuk mengejar target itu, Deputi Bidang Kewirausahaan Kemenkop UKM, Siti Azizah, lantas memaparkan syarat-syarat bagi pengusaha UMKM untuk terlibat dalam roda perekonomian.
- Waspada, Penurunan Daya Beli Berpotensi Tambah Jumlah Pengangguran di Indonesia
- Pengusaha Akhirnya Buka-bukaan soal Nasib Jakarta Usai Tak Lagi Berstatus Ibu Kota Negara
- 80 Persen Pelaku Usaha Waralaba Sudah Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Ini Untung Dirasakan
- Cara Cetak Wirausaha Unggul di Indonesia, Kini Sudah Terkumpul 29.780 Ide Bisnis
Pertama, ia berharap wirausaha benar-benar mempersiapkan rencana bisnisnya. Bukan karena terpaksa lantaran tidak bisa mendapat pekerjaan formal.
"Tentunya mereka sudah punya business plan, dimana pengusaha wirausaha ini nantinya diharapkan bisa mengembangkan usahanya. Dan bisa timbulkan ekonomi-ekonomi baru," ujar Azizah di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (14/10).
Itu sebabnya, pemerintah mendorong pengusaha UMKM untuk masuk ke sektor riil. Sehingga bisa tercipta lapangan kerja lebih luas. Namun persoalannya, jumlah wirausaha di Indonesia saat ini masih jauh tertinggal dari negara tetangga.
"Itu sebabnya kalau dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia, itu sudah jauh di atas kita. Kalau di US itu sudah 12 persen dari populasi angkatan kerja mereka itu wirausaha. Artinya, memang mereka sudah menciptakan lapangan kerja lebih besar dari para wirausaha itu. Itu yang kita harapkan," terangnya.
Meskipun jumlah UMKM di Indonesia sudah di atas 60 juta pelaku, Kemenkop UKM menghitung baru ada sekitar 4,9 juta wirausaha. Untuk mencapai 4 persen radio kewirausahaan, itu masih membutuhkan sekitar 800.000 pengusaha baru.
"Untuk menaikannya jadi 4 persen, kita bisa melihat bahwa kita membutuhkan kurang lebih 800.000. Nah itu yang saya punya optimisme, kalau kita bekerja dengan sungguh-sungguh dan semua kementerian bergabung, Insya Allah akan tercapai," terang Azizah.
Rencana Kementerian Koperasi dan UKM Dipecah
Sementara itu, Azizah juga menyatakan pandangannya mengenai pemisahan Kementerian Koperasi dengan UKM.
Menurutnya, pemisahan ini seharusnya tidak perlu dilakukan. Meskipun Azizah belum mendapatkan informasi lebih lanjut tentang arahan dari pemerintahan baru, ia merasa bahwa penggabungan antara koperasi dan usaha kecil menengah lebih tepat untuk mendorong perkembangan kewirausahaan di Indonesia.
"Saya lihat itu tidak perlu kok kalau misalnya dipecah dan sebagainya. Itu pendapat saya pribadi. Saya belum tahu arahan presiden berikutnya bagaimana," ungkap Azizah dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (14/10).
Ia juga menjelaskan dalam pandangannya, wirausaha adalah konsep yang luas dan dapat meliputi berbagai bentuk usaha, baik itu koperasi, perusahaan terbatas (PT), atau perseroan komanditer (CV).
"Nantinya bentuk dari usahanya itu apa apakah mereka akan membentuk koperasi atau mereka akan membentuk PT, CV dan sebagainya," terang dia.
Azizah menambahkan model pengelolaan wirausaha di negara lain, seperti Korea Selatan, dapat dijadikan contoh. Di Korea Selatan (Korsel), satu kementerian bertanggung jawab untuk startup dan usaha kecil menengah, yang menunjukkan bahwa wirausaha dapat dikelola secara terpadu.
"Tapi saya lihat wirausaha ada dimana mana. Jadi artinya bisa disatukan juga. Kita ambil contoh di beberapa negara paling dekat Korsel memang satu menteri itu startup dan smi. Jadi isinya wirausaha dan usaha kecil mikro menengah. Artinya bisa aja," terang Azizah.