Ini Penyebab Sulitnya Penertiban Tambang Ilegal di Tanah Air
Aparat kepolisian kerap dihadang oleh masyarakat saat hendak menutup area penambangan. Pasalnya, lahan tersebut sudah dianggap oleh warga sebagai sumber mata pencaharian.
Fenomena tambang liar masih marak terjadi di Indonesia. Masalah sosial dan ekonomi yang melilit masyarakat di lingkar tambang, dinilai menjadi penyebab utama sulitnya penertiban Pertambangan Tanpa Izin (Peti) itu.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kompol Eko Susanda mengatakan, selama pemerintah belum bisa menyediakan lapangan pekerjaan yang pendapatannya setara dengan hasil dari aktivitas tambang ilegal, maka penindakan dari aparat dinilai tidak akan menyelesaikan.
-
Apa yang terjadi pada kucing liar di Semarang? Banyak kucing liar yang hilang dan tersisa hanya satu ekor dalam keadaan mengenaskan.
-
Di mana henbane hitam ditemukan tumbuh liar? Sisa-sisanya umum ditemukan di situs arkeologi di Eropa Barat Laut karena tumbuh liar di dekat pemukiman manusia, sehingga sulit untuk menentukan apakah itu sengaja digunakan.
-
Di mana lokasi budidaya madu liar Kelompok Tani Hutan Alam Roban? Salah satu lokasi di Pulau Jawa yang menjadi habitat Lebah Apis Cerana adalah Hutan Alas Roban.
-
Dimana balap liar ini terjadi? Aksi pembubaran balap liar ini terjadi di Jalan Sudirman, Kudus, Jawa Tengah.
-
Di mana Taman Bambu Tangerang berada? Berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, taman ini cocok bagi muda-mudi yang ingin bersantai dengan nuansa berbeda di tengah hiruk pikuk perkotaan.
-
Siapa yang diminta untuk memeriksa kucing liar di Sampangan? Ia mengatakan bahwa Dinas Pertanian (Distan) Kota Semarang sudah diminta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap keberadaan hewan liar, khususnya kucing yang dikhawatirkan warga Sampangan.
Menurutnya, aparat kepolisian kerap dihadang oleh masyarakat saat hendak menutup area penambangan. Pasalnya, lahan tersebut sudah dianggap oleh warga sebagai sumber mata pencaharian.
"Kenapa tambang illegal sulit diselesaikan oleh kepolisian? Kalau kita menangkap dia (penambang ilegal), ada ribuan orang yang perlu makan," tutur Kompol Eko saat diskusi bertajuk 'Mencari Solusi Penertiban Tambang Ilegal' di Jakarta.
Upaya pembinaan bagi para pekerja di tambang ilegal, sambung Kompol Eko, pernah dilakukan dengan memberi sumbangan perahu gratis untuk beralih profesi menjadi nelayan. Tapi, lantaran pendapatan mencari ikan di laut tidak sebesar menambang, akhirnya mereka kembali lagi ke tambang. "Menambang itu pagi kerja sore sudah tarik uang. Kalau dikasih kapal susah mencari uangnya," tuturnya.
Untuk itu, Kompol Eko berharap ada dorongan sinergi dari lintas kementerian untuk melakukan pembinaan yang berkelanjutan. "Kalau ditangkap pemodalnya tidak akan menyelesaikan masalah. Butuh sinergi apa yang dilakukan polisi tidak berhenti di situ saja. Kita harus memberikan sumber pendapatan yang memadai," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang Infrastruktur Mineral, dan Batu Bara Kementerian Koordinator Kemaritiman, John Tambun. Dia menjelaskan, butuh kerja sama antara Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Pemerintah Daerah (Pemda), serta pihak terkait lainnya.
Pada prinsipnya, Kemenko Kemaritiman dalam hal ini melakukan supervisi program pada kementerian terkait. Dia menekankan pengumpulan data soal sebaran tambang ilegal yang saling divalidasi oleh lintas kementerian. "Selagi bisa dilakukan pembinaan, dibina dulu. Karena itu kita perlu tahu data mana yang perlu dibina itu," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Perlindungan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian ESDM, Tiyas Nurcahyani menyebut, secara umum jenis tambang ilegal terbagi menjadi dua tipe.
Pertama, jenis tambang liar yang beroperasi di lahan belum "berpenghuni", lahan yang belum diduduki oleh pemegang izin resmi, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Kontrak Karya (KK). Contoh jenis ini ada di Gunung Botak, Pulau Buruh, Maluku.
Kedua, tambang liar yang menggerogoti lahan milik perusahaan resmi. Seperti yang ada di Bakan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara. Lahan yang dikeruk oleh warga adalah area usaha milik PT J Resources Bolaang Mongondow.
Untuk kasus Bakan, kata Tiyas, salah satu solusi penertiban dapat dilakukan dengan menutup paksa. Sebab, area tersebut berada di bawah kepemilikan sah perusahaan. "Memang harusnya ditutup. Karena sudah ada IUP di sana," tuturnya.
Solusi berikutnya soal Bakan, dapat juga diubah statusnya menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Syaratnya, perusahaan harus melakukan penciutan lahan terlebih dahulu, lalu Pemerintah Daerah mengajukan permohonan kepada Kementerian ESDM untuk diputuskan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Catatannya, dalam ketentuan IPR, Pemerintah Daerah harus sanggup menanggung biaya perbaikan lingkungan, termasuk reklamasi.
Tapi, menurut Ketua Umum Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli, operasional tambang dengan bentuk IPR dinilai tidak ekonomis. Pasalnya, ketentuan operasi yang melarang penggunaan alat berat, membuat hasil produksi tidak akan menutup angka kewajiban lingkungan yang harus dibayarkan.
"Semua di lokasi tambang kecil-kecil masih pakai alat berat. Berdasarkan kajian kami, IPR kalau mengikuti semua ketentuannya, tidak ekonomis," paparnya.
John mengatakan, amanat dari Presiden terkait masalah tambang ilegal ini adalah sebisa mungkin dilakukan pembinaan kepada para pelakunya. "Selagi bisa dilakukan pembinaan, dibina dulu. Karena itu kita perlu tahu data mana yang perlu dibina itu," tuturnya.
Untuk itu, kata dia, dibutuhkan kerja sama dengan Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah daerah (pemda), serta pihak terkait lainnya. Pada prinsipnya, kata dia, Kemenko Kemaritiman dalam hal ini melakukan supervisi program pada kementerian terkait untuk melakukan penertiban praktik tambang ilegal.
Sebagai informasi, Sejak Februari hingga Juli 2019, aktivitas tambang ilegal di Bakan telah menelan puluhan korban jiwa. Operasional yang menafikan standar keamanan mengakibatkan tanah longsor dan menimbun para penambang.
Jumlah korban tewas yang berhasil dievakuasi mencapai 25 orang. Sedangkan korban luka-luka yang selamat sebanyak 19 orang.
Baca juga:
Bareskrim Tindak 1.348 Tambang Ilegal
Tambang Batu Kumbung di Tuban Longsor, 1 Penambang Tewas
10 Penambang Pasir Ilegal di Sungai Progo Diciduk Polisi
Tim Gabungan Bekuk Buron 6 Bulan Kasus Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto
Longsor Gunung Pongkor, Bupati Bogor Akui Kecolongan Penambangan Liar
Imigrasi Timika Papua Deportasi 12 WNA Penambang Emas Ilegal
KLHK Investigasi Kerusakan 11 Wilayah di Bintan Akibat Penambangan Bauksit