Ini Sanksi Bagi TikTok Shop Jika Nekat Jualan Lagi
Pemerintah memberi toleransi bagi TikTok Shop untuk tetap berjualan selama satu pekan ke depan dalam platform TikTok.
Pemerintah memberi toleransi bagi TikTok Shop untuk tetap berjualan selama satu pekan ke depan dalam platform TikTok.
Ini Sanksi Bagi TikTok Shop Jika Nekat Jualan Lagi
Ini Sanksi Bagi TikTok Shop Jika Nekat Jualan Lagi
Pemerintah memberi toleransi bagi TikTok Shop untuk tetap berjualan selama satu pekan ke depan dalam platform TikTok.
Aturan ini berlaku sejak penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sejak diundangkan pada Selasa (26/9).
Lantas apa sanksi bagi TikTok Shop jika tetap nekat berjualan di platform TikTok?
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengaku akan melayangkan surat kepada TikTok Shop untuk diproses lebih lanjut jika nekat mengabaikan ultimatum tersebut.
"Ya tentu kita kirim surat dan nanti untuk diproses," kata Zulkifli kepada awak media di Pasar Asemka, Jakarta Barat, Jumat (29/9).
Meski begitu, Zulkifli meyakini TikTok Shop akan taat terhadap aturan pemerintah sebagaimana diatur dalam Permendag 31 tahun 2023.
Dia menekankan, pemerintah tidak menutup TikTok Shop berjualan, namun tidak memperbolehkan melakukan aktivitas penjualan dalam satu platform bersama TikTok.
"Saya percaya semua akan ikut aturan," ujarnya meninggalkan awak media.
- peringatan tertulis;
- dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan;
- dimasukkan dalam daftar hitam;
- pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau
- pencabutan izin usaha.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan waktu selama satu minggu untuk sosial media yang merangkap juga sebagai e-commerce seperti platform TikTok Shop supaya tidak menyatukan dua aktivitas secara langsung.
Mendag menjelaskan, apabila media sosial ingin membuka platform sosial commerce itu diperbolehkan. Namun sosial commerce hanya untuk promosi dan iklan. Jika ingin berjualan dan transaksi maka harus melalui e-commerce.
"Mulai kemarin, tapi kita kasih waktu seminggu. Ini kan sosialisasi namanya, besok kita surati," kata Zulhas dalam acara Konferensi Pers Sosialisasi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Jakarta, Rabu (27/9).