Iuran Naik Dua Kali Lipat, BPJS Kesehatan Harus Siap Bersaing dengan Asuransi Swasta
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus siap bersaing dengan asuransi swasta. Ini menyusul rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS kesehatan dua kali lipat. Jika kebijakan ini sudah diketok palu, maka selisih iuran BPJS kesehatan dengan asuransi lain terbilang tipis.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus siap bersaing dengan asuransi swasta. Ini menyusul rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS kesehatan dua kali lipat. Jika kebijakan ini sudah diketok palu, maka selisih iuran BPJS kesehatan dengan asuransi kesehatan lain terbilang tipis.
"Kalau kemudian kenaikan itu hampir 100 persen, apakah itu cukup capable atau tidak, pasti dia kan harus bersaing dengan asuransi swasta, yang kasihan nanti BPJS nya, tingkat kolektivitasnya juga akan turun," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Ichsan Firdaus di Jakarta, Jumat (30/8).
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
-
Apa saja kategori penghargaan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan? Penghargaan tersebut diberikan kepada jurnalis media cetak, media online, photostory jurnalistik, televisi, dan radio yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.
Ichsan khawatir, besarnya kenaikan iuran BPJS membuat masyarakat sebagai pembayar dan penerima manfaat, justru malas menyetor. Hal tersebut juga dikhawatirkan dapat membuat tingkat kolektivitas iuran menurun.
"Tingkat kolektivitas pasti akan turun kalau iurannya naik. Dari 54 persen, ke target 75 persen, ada kenaikan iuran maka bisa jadi kurang dari 54 persen. Apakah sudah dimitigasi oleh pemerintah. Nah ini harus dipikirkan. Harus dikaji lagi, solusinya," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, tidak akan ada persaingan dengan swasta jika iuran dinaikkan. Sebab, iuran yang ada saat ini sebagian ditanggung oleh pemerintah dan sebagian oleh penerima manfaat.
"Ini program negara ya, sifatnya mandatory dan yang lain. Upaya perbaikan ini, selama ini iuran yang ada didiskon, harus disuntik pemerintah terus kan. Dari 2015 ini kan dibantu pemerintah untuk menerima manfaat. Contoh ya, orang kelas 1 mandiri per jiwa Rp272 .000, iuran yang ditetapkan Rp80.000. Nah, berapa itu deviasasi nya. Kan besar sekali," paparnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan naik serentak pada 2020. Tidak tanggung-tanggung kenaikan nantinya mencapai 100 persen dari angka saat ini.
Adapun rincian usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari Kementerian Keuangan adalah kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, lalu kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.
"Kami mengusulkan kelas III Rp42.000, Rp110.000 untuk kelas II dan Rp160.000 untuk kelas I. Dan ini kita mulainya 1 Januari 2020," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/8).
Baca juga:
BPJS Kesehatan Sebut Tak Ada Penambahan Manfaat Meski Iuran Naik Dua Kali Lipat
Pasien BPJS: Iuran Naik Tapi Kalau Mau Periksa Dibesok-besokin
Jurus Atasi Defisit BPJS Kesehatan Tanpa Pemerintah Perlu Naikkan Iuran
'Jangan Iuran BPJS Kesehatan Naik Tapi Pelayanan Tetap Sama'
Jelang Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan Klaim Layanan di Kantor Cabang Semakin Cepat
Benang Kusut BPJS Kesehatan