Izin Habis, Lahan Tambang Tanito Harus Dikembalikan ke Negara
Setelah izin operasi pertambangan Tanito Harum habis, maka wilayah kerja pertambangan yang sebelumnya digarap perusahaan tersebut dikembalikan ke negara. Untuk diketahui, lahan tambang Tanito Harum terletak di Samarinda, Kalimantan Timur.
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa lahan pertambangan batubara yang sebelumnya dikelola PT Tanito Harum dikembalikan ke negara. Pengembalian dilakukan karena Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) perusahaan tersebut habis sejak 14 Januari 2019.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, izin penambangan Tanito Harum habis seiring berakhirnya masa PKP2B yang dipegangnya. Dengan begitu tidak ada lagi kegiatan penambangan batubara yang dilakukan perusahaan tersebut.
-
Di mana Taman Bambu Tangerang berada? Berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, taman ini cocok bagi muda-mudi yang ingin bersantai dengan nuansa berbeda di tengah hiruk pikuk perkotaan.
-
Dimana lokasi Tambang Batu Bara Ombilin? Inilah tambang Ombilin yang berlokasi di lembah Bukit Barisan.Tambang yang dikelilingi bukit Polan, Pari, dan Mato ini jaraknya sekitar 70 kilometer dari ibukota Sumatera Barat, Padang.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.
-
Kapan trem di Jakarta dihentikan? Operasional trem kemudian dihentikan pada 1959.
-
Di mana tempat terdingin di Bumi berada? Tempat Terdingin di Muka Bumi Secara umum, suhu rata-rata Bumi bervariasi mulai dari minus 25 derajat Celcius sampai 45 derajat Celcius. Sebagai perbandingan, suhu di siang hari di Merkurius bisa mencapai 430 derajat Celcius, sedangkan pada malam hari merosot menjadi minus 180 derajat Celcius. Suhu di tempat ini bisa mencapai minus 98 derajat Celcius.
"Kalau sudah dicabut selesai, ya sudah nggak usah kalau-kalau. Ya berhenti (operasinya)," kata Bambang, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/7).
Setelah izin operasi pertambangan Tanito Harum habis, maka wilayah kerja pertambangan yang sebelumnya digarap perusahaan tersebut dikembalikan ke negara. Untuk diketahui, lahan tambang Tanito Harum terletak di Samarinda, Kalimantan Timur.
"Ya sesuai aturan saja. kalau lahannya kalau namannya terminasi ya kembali ke negara," tutur Bambang.
Menurut Bambang, sampai saat ini perusahaan tambang batubara tersebut belum mengurus perpanjangan izin dan amandemen PKP2B. Dia pun mengancam akan mengambil tindakan, jika masih ada kegiatan operasi pertambangan.
"Laporin saja kok susah amat (jika masih tetap beroperasi). Nggak ada kelanjutannya, ya terserah wong mereka yang diam saja, nggak ngapa-ngapain," tandasnya.
Sebenarnya Tanito Harum telah mendapat perpanjangan izin, namun dicabut kembali atas rekomendasi Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, terdapat dua pilihan kelanjutan operasi dari PKP2B. Pertama, setelah kontrak berakhir, lahan bekas tambang bisa diusulkan ke DPR untuk dijadikan WPN kemudian ditawarkan kembali ke perusahaan.
Hal ini sesuai Pasal 27 dan 74 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral Batubara. Kedua, setelah berakhirnya kontrak, lahan tersebut otomatis menjadi WIUPK untuk langsung ditawarkan ke perusahaan. Ketentuan soal WIUPK ini diatur dalam Ketentuan Peralihan Pasal 169 dan 171 Undang-Undang Minerba, serta Pasal 112B angka 9 PP 77 Tahun 2014.
Namun hingga kini, pemerintah belum memutuskan opsi mana yang diambil. Pasalnya, pemerintah masih memproses revisi keenam PP 23 Tahun 2010.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Putusan Pembelian 20 Persen Saham Divestasi Vale di Tangan Menteri Sri Mulyani
2 Pekerja Tambang Batubara di Samarinda Diduga Tertimbun di Kedalaman 15 meter
Tim Gabungan Bekuk Buron 6 Bulan Kasus Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto
Bareskrim Polri Usut Penyerobotan Lahan Hutan untuk Tambang di Sultra
ABM Investama Reklamasi 68 Persen Lahan Tambang Batubara di Kalimantan
Banyak Lubang Bekas Tambang Menganga di Kaltim, KPK Nilai Pengawasan Tidak Beres