Kakorlantas Minta SIM Dihapus dari Target PNBP, Kemenkeu: Negara Butuh Dana untuk Pembangunan
Kemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Kakorlantas Minta SIM Dihapus dari Target PNBP, Kemenkeu: Negara Butuh Dana untuk Pembangunan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi usulan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi yang meminta agar penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dihapus dari target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata menyampaikan, saat ini, penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP.
Hal ini karena negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
- Negara Kumpulkan Pajak Rp1.523,7 Triliun Per Oktober, Sudah 95,78 Persen dari Target
- Momen Kapolri Jenderal Sigit Tinjau Venue Pertemuan Petinggi Negara ASEAN di Labuan Bajo
- Jenderal Bintang Dua Bongkar Praktik Kejar Target Lewat ‘Jualan’ SIM
- BPK Temukan Kelemahan dalam Laporan Keuangan Polri: Belanja Barang Tidak Gambarkan Kondisi Sebenarnya
"Pada saat (negara) kita juga masih perlu banyak kebutuhan pembangunan iya kita juga pertimbangkan (PNBP)," ujarnya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (12/7).
Merdeka.com
Isa menerangkan, penerbitan SIM merupakan kenikmatan ekstra layanan yang tidak dimiliki oleh semua orang. Sehingga, pihaknya akan tetap mengenakan PNBP.
"Memiliki mobil, sepeda motor itu sudah kenikmatan ekstra layanan yang tidak harus dinikmati oleh semua orang, orang-orang tertentu saja, dan orang ini membayar cost mendapatkan kartu SIM itu masih wajar," bebernya.
Hal ini berbeda dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak dikenakan PNBP karena merupakan layanan dasar. Sehingga, kata Isa, pembuatan KTP tidak dikenakan biaya alias gratis bagi penduduk Indonesia. "Kalau urus NIK itu layanan dasar, seluruh warga Indonesia untuk mendapatkan NIK itu tidak bayar. Kalau bayar itu salah, karena tidak ada PNBP," ungkapnya.
Meski begitu, pihaknya tetap akan membuka diri atas usulan yang disampaikan pihak kepolisian.
Bahkan, tidak mengenakan pengenaan PNBP apabila dana dari penerbitan SIM telah memenuhi untuk operasional Polri.
"Jadi, nanti kita terus diskusikan dengan kepolisan tentunya apakah PNBP ini sudah bisa kita turunkan. Bahkan, kita eliminasi manakala cost (biaya) untuk hasilkan ini sudah jadian dari operasional Polri sudah bisa atau belum," pungkasnya.
Merdeka.com
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengungkap praktik pada Kasat Lantas yang 'jualan' surat izin mengemudi (SIM).
Para Kasat Lantas melakukan itu untuk mencapai target penerimaan negara bukan pajak (PNBP).